Minta Majelis Hakim Ganjar Terdakwa dengan Pasal 131 UU Narkotika

BACAKAN PEMBELAAN - Penasihat hukum terdakwa Murjani alias Jani, yakni Joy Morris Siagian saat membacakan nota pembelaan, yang intinya keberatan atas dakwaan dan tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa hukuman selama 7 tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (15/5/2019) lalu.

Banjarmasin, BARITO – Setelah sebelumnya sempat minta bebas, Joy Morris Siagian SH MM MH  CIL,   penasihat hukum Murjani alias Jani (38) terdakwa kasus kepemilikan 0,13 gram sabu  kembali meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang menyidangkan perkaranya, agar hanya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam berkas pembelaan yang dibacakan, Rabu (15/5/2019) tadi, terdakwa meminta kepada majelis hakim pimpinan Afandi Widarijanto SH, hanya menjatuhkan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait mengetahui namun tidak melaporkan.

Dalam pembelaan itu Joy Morris Siagian, juga mengutarakan keberatannya dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati SH, yang sebelumnya menuntut kliennya Murjani alias Jani dengan hukuman 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, jika dilihat dari kronologis penangkapan terdakwa, niat jahatnya untuk melakukan tindak pidana narkoba, sama sekali tidak ada, seperti yang didakwakan jaksa, sebut penasihat hukum.

Joy justru mengaku, kliennya itu dijebak, karena pada saat ditangkap, kliennya diajak oleh seseorang untuk mengendarai sepeda motor dan menuju rumah terdakwa lain, bernama Linda (berkas terpisah). Sesampainya di tempat Linda, kemudian teman terdakwa yang diketahui bernama Takim, memberikan uang kepada terdakwa Murjani, untuk membeli satu paket sabu.

Dan oleh Linda, kemudian sabu tersebut diserahkan kepada Takim, namun belum sempat barang diserahkan, Takim keburu kabur.

Diduga Takim merupakan cepu pihak kepolisian, karena pada saat Linda akan menyerahkan barang pesanan Takim, Takimnya justru kabur dan malah polisi yang datang. “Saya merasa klien saya ini dijebak, dan hingga saat ini Takim tidak pernah diproses, maka dari itu saya minta majelis hakim membebaskan Murjani alias Jani,” tegas Joy Morris Siagian.

Sekedar diketahui, terdakwa Murjani alias Jani ditangkap pihak Polda Kalsel, pada Desember 2018 di Jalan S Parman.Sebagaimana dalam dakwaan, berawal tertangkapnya terdakwa ketika terdakwa Murjani alias Jani berada di sebuah gudang, tempat terdakwa berkerja (jaga).

mr’s

Related posts

Geger ! Seorang Wanita Terjun ke Sungai dari Jembatan Basirih, Diduga Tenggelam

Ini kata Saksi, Saat Diblokir Rekening TPPU Aliran Bisnis Narkotika ‘Babah’ Sisa Rp200 ribu

Kapolresta Banjarmasin Terima Penghargaan Prestasi Zona Hijau dengan Nilai 89,25