Merasa Dirugikan, Pemilik Condotel Ngadu ke YLK Intan Kalimantan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Intan Kalimantan, Dr Fauzan Ramon saat menerima salah satu pemilik Condotel Grand TAN Gambut yang mengadukan masalahnya, Kamis (18/09/2025) di Banjarmasin. (foto ist/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Merasa dirugikan pihak manajemen, Daniel Jayadi, pemilik salah satu Condotel Grand Aston yang berganti nama menjadi Grand TAN beralamat di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar,  mengadu ke Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Intan Kalimantan, Kamis (18/09/2025) di Banjarmasin.

Kedatangan Daniel yang didampingi Ketua Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPRS) Grand Banua Kabupaten Banjar, Kaharjo itu disambut langsung Ketua YLK Intan Kalimantan, Dr Fauzan Ramon di kantornya.

“Saya beli unit Studio Room seharga Rp550 juta. Kalau sesuai janji, saya seharusnya menerima Rp55 juta per tahun. Tapi kenyataannya, saya hanya menerima sekitar Rp1,7 juta dan yang paling tinggi Rp12 juta per tahun,” cerita Daniel.

Lebih mengecewakannya, tanpa sepengetahuan para pembeli, pihak pengembang lama  yakni Edwar, Hendry, Sadely, dan Bendahara Felesia mengalihkan kepemilikan ke Grand TAN. Bahkan, sertifikat condotel diketahui telah diagunkan ke Bank CIMB Niaga, juga tanpa persetujuan pemilik. “Harusnya sebagai pemilik sah, kami dilibatkan. Tapi semuanya dilakukan sepihak,” ujarnya.

Masalah makin rumit ketika pihak Grand TAN mengklaim seluruh properti sebagai milik mereka. Padahal, para pemilik memiliki dokumen perjanjian tertulis yang sah secara hukum. “Anehnya, Grand TAN mengumumkan bahwa Grand Aston adalah milik mereka. Kami kaget. Padahal kami memiliki surat pengelolaan yang sah,” lanjut Daniel yang diamini Ketua PPPRS Grand Banua, Kaharjo.

Ditambahkan Kaharjo,, ada 203 pembeli yang sudah melunasi unit condotel sejak 2011 hingga 2013. Namun, belakangan diketahui sertifikat diagunkan secara diam-diam dan akhirnya dilelang karena kredit macet. “Lelang itu hanya untuk 12 unit yang belum terjual. Tapi pihak Grand TAN mengklaim semuanya, karena masih atas nama PT BAS. Padahal sisanya adalah milik kami,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, pengacara  Fauzan Ramon menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan ini sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.

“Saya akan pelajari berkasnya terlebih dahulu. Selanjutnya, kami akan memanggil pihak yang bertanggung jawab, termasuk direktur utama perusahaan terkait, paling lambat hari Senin (22/9) nanti, untuk mediasi,” ujarnya sembari mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) jika tidak ditemukan solusi  yang memuaskan.

Penulis : Salman

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar