Mencuri untuk Makan, Ini Pengakuan Pengangguran di Tala Ini

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Pelaihari,BARITO – Sosok R alias Madan seorang pemuda pengangguran yang tinggal di daerah Matah Kelurahan Karang Taruna Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan, terpaksa mencuri sejumlah barang-barang hanya untuk memenuhi perutnya yang kini tinggal bersama neneknya. Selain pengangguran, R juga telah cerai dari isterinya dengan 1 anak, dimana anaknya ikut bersama mantan isterinya.

Barang-barang curian R mulai dari peralatan audio di sarang burung wallet berikut CCTV nya, sepeda, senapan angin, aki mobil, jukung atau sampan dan yang paling banyak adalah isi celengan masjid dan langgar di sejumlah TKP sebanyak 8 buah yang diamankan.

Akibat ulahnya itu, jajaran Polsek Pelaihari Kota pun menanggkap R saat berada dirumahnya, dan ditemukan beberapa barang-barang curiannya.

Kapolres Tala AKBP Rofiqoh Yunianto di Polsek Pelaihari Rabu, (5/1/22) mengatakan, penangkapan terhadap R pada Jum’at, 31 Desember 2021 lalu. Modusnya beda-beda karena TKP nya banyak, ada yang menggunakan bor listrik untuk membobol pintu sarang burung wallet yang ada diaerah Matah. Mencuri senapan angin dengan cara mencungkil jendela rumah orang.

Sementara itu Kapolsek Pelaihari Kota Akp May Felly Manurung menambahkan, sementara pelaku masih sendiri dan akan terus dikembangkan kasusnya dan pengumpulan barang bukti dilakukan selama 2 hari.

“Awalnya penyelidikan saat pelaku mencuri peralatan audio sarang burung wallet, lantas setelah diintrogasi berkembang ke aksinya yang lain berupa pencurian isi celengan masjid dan langgar, disamping adanya laporan dari sejumlah pengurus masjid dan langgar yang kehilangan uang dalam celengan, akan tetapi celengannya ditinggalkan,”kata Felly.

Sementara pelaku R menuturkan, saat ini tidak ada pekerjaan yang tetap, kadang ia ikut teman sebagai buruh bangunan.

“Semua hasil penjualan barang-barang itu dilakukan demi untuk makan saja. Mengambil isi celengan masjid dan langgar dilakukan sekitar pukul 23.00 wita,”ucapnya.

Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara menghadang R dalam kasus ini.

PEnulis: Basuki

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment