Menangkan Gugatan Lelang,Begini Kata Kuasa Hukum CV Ridho

Banjarmasjn, BARITO – CV Ridho memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Sebelumnya CV Rjdho menggugat Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan LIII Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa, Kabupaten Barito Kuala pada Januari 2021 lalu.

CV Ridho merasa dirugikan atas pembatalan sepihak oleh Pokja terkait lelang pekerjaan peningkatan jalan di wilayah Batola.

Putusan PTUN Banjarmasin itu dikeluarkan pada 10 Juni kemarin. Dimana dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum pemerintah oleh Pokja atas pembatalan tender tersebut.

“Menyatakan perbuatan yang dilakukan tergugat dengan melakukan pembatalan tender peningkatan struktur jalan ruas jalan nomor 05 dengan ID tender 2224270 Tahun Anggaran 2020 merupakan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah,” bunyi salah satu poin putusan.

Atas putusan tersebut, CV Ridho selaku penggugat meminta agar Pokja Pemilihan LIII Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa, Batola selaku tergugat menjalankan putusan majelis hakim, dan mengembalikan hak klainya sebagai pemenang tender.

“Kami meminta Pokja mengembalikan seperti awal. Bahwa kami yang sebagai pemenang,” ujar kuasa hukum CV. Ridho, Krisna Dewa, Rabu (16/6).

Krisna Dewa menjelaskan secara singkat soal munculnya gugatan tersebut. Mulanya CV Ridho dinyatakan menang tender untuk peningkatan jalan senilai kurang lebih Rp800 juta oleh Pokja.

Namun, sebelum kontrak ditandatangani, Pokja secara mendadak menghapus proses lelang, dengan alasan adanya evaluasi.

Atas hal itu, pihaknya ujar Krisna melakukan gugatan lantaran menilai apa yang dilakukan Pokja tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga akhirnya majelis hakim PTUN Banjarmasin memutuskan bahwa Pokja memang bersalah.

Sementara itu, Ketua Pokja Pemilihan LIII Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa, Batola, Dwinanta saat dikonfirmasi mengaku, sudah mengetahui terkait putusan majelis hakim PTUN Banjarmasin tersebut.

Kendati demikian, Dwi bilang pihaknya masih belum bisa memutuskan langkah selanjutnya. Apakah banding atau menerima dan melaksanakan putusan majelis hakim.

“Kami sudah mengetahui. Tapi masih belum diputuskan langkah selanjutnya. Karena putusanya baru sampai ke kami. Kami akan rembukan dulu,” kata Dwi saat dikonfirmasi.

Editor : Mercuriius

Related posts

1.200 Kicau Mania Antusiasme Ikuti Lomba Burung Berkicau Kapolresta Banjarmasin Cup

Korban Tenggelam Terjun ke Sungai dari Jembatan Basirih Ditemukan

Operasi Rutin Ditreskrimsus Polda Kalsel Amankan 500 Ton Batu Bara Ilegal