Mar’up Kegiatan Dana Desa, Kades Lok Buntar Disidang. Rugikan Keuangan Negara Sekitar Rp1 miliar

Husairi mantan Kades Lok Buntar Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar saat menjalani proses persidangan, Selasa (27/8).

Banjarmasin, BARITO – Sebesar kurang lebih Rp1 miliar lebih uang dana desa yang dikucurkan pemerintah untuk Desa Lok Buntar Kabupaten Sungai Tabuk Kabupaten Banjar ditilep sang Kades Husairi.

Modusnya sendiri dengan cara memar’ up setiap kegiatan yang dilaksanakan.

Penyimpangan dilakukan sang kades yang kemarin duduk sebagai terdakwa dimulai tahun 2016 hingga 2018.

“Uang dana desa dipegang dan dikelola sendiri terdakwa,” ujar jaksa penuntut umum Syaiful Bahri SH usai sidang di pengadilan tipikor Banjarmasin, Selasa (27/8).

Beberapa kegiatan memang ada yang dilaksanakan, namun lebih banyak di mar’up untuk keuntungan pribadi terdakwa.

“Selain modus dengan cara mark up terdakwa juga membuat SPJ disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” jelasnya.

Hasil audit BPKP Perwakilan Propinsi Kalsel tandas Syaiful ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.058.006.657.

Akibat perbuatannya itu tambah Syaiful terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara kalau pasal 2, dan 1 tahun untuk pasal 3.

Atas dakwaan jaksa, kepada majelis hakim yang diketuai Teguh Sentosa SH terdakwa yang didampingi penasehat hukum Murjani SH mrngatakan tidak akan melakukan eksepsi.

rif

Related posts

Mantan Karyawan PT BPR Candi Agung Dituntut 7 Tahun

1.200 Kicau Mania Antusiasme Ikuti Lomba Burung Berkicau Kapolresta Banjarmasin Cup

Korban Tenggelam Terjun ke Sungai dari Jembatan Basirih Ditemukan