Maraknya Unjuk Rasa, Ini Pendapat DR Fauzan Ramon SH MH

DR Fauzan Ramon SJ MH

Banjarmasin, BARITO – Pakar Hukum  DR H Fauzan Ramon SH MH  mengatakan,

undang-undang menjamin hak bagi masyarakat  melakukan unjuk rasa.  Dengan ketentuan

tidak melanggar hukum.

“Tidak masalah mereka menyampaikan aspirasinya, asal sesuai aturan. Dan aturan itu yang harus dijaga,” kata Fauzan kepada wartawan, Rabu (4/11) menanggapi maraknya aksi unjuk rasa belakangan ini

Yang dilarang lanjut pengacara handal itu ketika kelompok masyarakat melanggar hukum dalam menyampaikan aspirasinya.

“Demo boleh, tapi tidak boleh  mengganggu ketertiban umum dan mengganggu hak orang lain,” ucapnya.

Fauzan secara tegas menyatakan, dirinya sangat mendukung dengan ada aksi penyampaian aspirasi, baik yang dilakukan pihak ormas maupun mahasiswa karena itu merupakan alat demokrasi.

“Penyampaian aspirasi melalui unjukrasa itu tujuan untuk membela kepentingan rakyat, tapi harus bisa kita pahami juga ,bahwa ada kepentingan rakyat yang lainnya,” ujarnya.

Maksudnya tambah Fauzan yang juga merupakan dosen disalah satu universitas di kota ini

jangan sampai ada masyarakat lain yang merasa dirugikan. Contoh masyarakat tidak bisa lewat karena jalan ditutup, kemudian masyarakat juga merasa kesulitan beraktivitas di tempat yang dijadikan tempat berkumpul atau unjukrasa.

Apalagi ada masyarakat yang mungkin tidak mengerti, dan merasa takut dengan adanya demo yang sampai melewati jam tayang.

“Jadi sekali lagi, unjukrasa  atau demo itu merupakan bagian dari sosial kontrol masyarakat untuk menunjang pembangunan. Namun harus dilakukan sesuai aturan hukumnya. Sebab bagi yang melanggar pihak kepolisian mungkin tidak akan tinggal diam,” pungkas Fauzan.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Tuntutan Kurir 1 Kilogram Sabu dan 150 Butir Ekstasi Ditunda, JPU Tunggu Petunjuk Kejagung

Respon Cepat 110, URC Polresta Banjarmasin Amankan Dua ABH Pembawa Celurit

Sambut HUT ke 80 Bhayangkara, Polresta Banjarmasin Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah