Mantan Wabup Batola Dituntut Minimal, Ini Pertimbangan JPU

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dengan pertimbangan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp170 juta lebih, mantan Wakil Bupati Batola , H Makmun Kaderi akhirnya dituntut minimal yakni 15 bulan penjara oleh JPU yang menyeretnya ke persidangan.

“Salah satu pertimbanganya dia telah mengembalikan kerugian negara, berlaku sopan, dan telah menyesali perbuatannya,” ujar JPU  Mahardika SH usai sidang di pengadilan tipikor, Senin (10/1).

Selain dituntut 15 bulan, terdakwa juga didenda sebesar Rp50 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan subsidairnya,” jelas Mahardika.

Sementara uang pengganti Rp170 juta lebih, namun karena sudah dikembalikam saat proses penyidikan maka dianggap telah mengembalikan.

Pembacaan tuntutan disampaikan JPU dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah, SH MH.

Atas tuntutan tersebut penasehat hukum dari Kantor Dian Karona SH MH mengatakan akan melakukan pembelaan. “Kita hormati tuntutan JPU. Tapi apapun tuntutannya termasuk tadi sudan minimal, namun kita akan tetap melakukan pembelaan,” ujar salah satu anggota tim penasehat hukum.

Atas keinginan itu, ketua majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk tim penasehat hukum menyusun pembelaan.

Seperti diketahui terdakwa yang mengusai tiga pintu ruko di pasar Handil Bakti yang disewakan kepada pihak ketiga, tetapi terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar sewa tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala. Akibat perbuatan tersebut  daerah menderita kerugian negara Rp.170.500.000.

Perbuatan terdakwa ini dilakukan sewaktu masih aktif sebagai Wakil Bupati di kabupaten tersebut.

Berbeda dengan sidang sidang tipikor lainnya yang dilakukan secara virtual, pada sidang Makmun ini dilakukan secara langsung dengan menghadirkan terdakwa di depan meja hijau.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment