Mantan Manajer OTO.com Banjarmasin Didakwa Ajukan P.O Fiktif, Kerugian Rp1,9 Miliar

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Nampak beberapa saksi yang dihadirkan diambil sumpahnya oleh petugas PN Banjarmasin (Foto Filarianti)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Seorang mantan Business Manager perusahaan pembiayaan otomotif berbasis digital, M. Anang Hayat, didakwa melakukan penggelapan dana perusahaan dengan modus pengajuan Purchase Order (P.O) fiktif hingga menyebabkan kerugian hampir Rp2 miliar.

Terdakwa yang bekerja di PT Carbay Service Indonesia (OTO.com) perwakilan Banjarmasin itu disebut menjalankan aksinya dalam rentang waktu 8 hingga 15 Maret 2023 di kantor perusahaan di kawasan Telawang, Banjarmasin Barat.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Yosephine SH yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH, diungkapkan bahwa terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk mengajukan enam P.O pembiayaan kendaraan bermotor yang ternyata tidak pernah diterbitkan oleh pihak leasing.

Perusahaan tempat terdakwa bekerja diketahui bergerak di bidang platform digital otomotif yang juga menyediakan layanan dana talangan kepada dealer kendaraan sambil menunggu proses persetujuan dari pihak leasing atau perusahaan pembiayaan.

Dalam praktiknya, terdakwa mengajukan sejumlah P.O atas nama beberapa konsumen dan dealer dengan melibatkan perusahaan leasing seperti PT KB Finansia Multi Finance (Kredit Plus) dan PT Mandiri Utama Finance.

Namun setelah dilakukan penagihan oleh pihak internal perusahaan, kedua leasing tersebut menyatakan tidak pernah menerbitkan P.O dimaksud.

Menindaklanjuti hal tersebut, tim internal perusahaan melakukan audit dan menemukan adanya enam dokumen P.O fiktif yang diajukan terdakwa.

Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1.971.674.468.

Jaksa menjelaskan, dana dari P.O tersebut sebelumnya telah dicairkan oleh perusahaan kepada sejumlah dealer, di antaranya Deny Putra Motor, CNC Persada Motor, dan Haneen Star Showroom.

Namun setelah dana masuk ke rekening dealer, terdakwa diduga mengatur agar uang tersebut dialihkan kembali ke rekening pribadinya melalui perantara.

“Terdakwa memanfaatkan posisinya untuk menguasai dana perusahaan yang seharusnya digunakan dalam skema pembiayaan kendaraan,” ungkap jaksa dalam persidangan, Selasa (14/4/2026).

Dalam struktur perusahaan, terdakwa memiliki tugas menjalin kerja sama dengan showroom serta mengawasi aktivitas tim penjualan agar tidak menimbulkan kerugian.

Ia juga berkewajiban melaporkan pekerjaannya kepada atasan wilayah.

Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian berdasarkan hasil audit internal tertanggal 14 April 2023 dengan nilai hampir Rp2 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.

Usai pembacaan dakwaan, jaksa menghadirkan empat orang saksi untuk menguatkan dakwaan tersebut. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya pada pekan depan.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar