Mantan Komisioner KPU Banjar Divonis  20 Bulan

PIMPIN APEL-Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Intan 2019, Selasa (28/5/2019) pagi. (foto:sum) Operasi Ketupat Intan, Polresta Siapkan 280 Personil Gabungan Banjarmasin, BARITO Jajaran Polresta Banjarmasin melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Intan 2019, Selasa (28/5) pagi pukul 08.00 Wita. Bertempat di halaman Mapolresta Banjarmasin upacara dihadiri seluruh Forkopimda dan diikuti kekuatan sebanyak 280 personil. Dalam operasi tersebut menekankan terhadap peningkatan kualitas pelayanan Polri yang terbagi di dalam tiga pos yakni Pos Pelayanan (Yan), Pos Terpadu dan Pos Pengamanan (PAM). Diharapkan masyarakat tertib dalam berlalu lintas jelang arus mudik nanti. Apel dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto didampingi Kompol Carto, H (Plh Kabag Ops) dan Kompol Wibowo (Kasat Lantas) serta dihadiri para PJU jajaran dan personil Sat Lantas dan Unit Lantas Polsek jajaran Polresta. Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto mengatakan, untuk rangkaian Operasi Ketupat Intan 2019, dari 29 Mei hingga 10 Juni 2019 atau selama 13 hari. Anggota yang disiapkan sebanyak 200 personil Polri dan 80 lain-lainnya dari TNI dan instansi terkait. "Kita ada beberapa pos, ada pos terpadu yakni ada keterpaduan fungsi ada Polri ada KSOP ada Pelindo tempatnya di Pelabuhan Trisakti. Kemudian pos pelayanan di samping Duta Mall (DM) karena di situ masyarakat banyak memerlukan pelayanan,"sebutnya. Kapolresta menambahkan ada beberapa pos pengamanan seperti di Km 6 di terminal dan di Jembatan Merdeka serta di Sudimampir dan bundaran Kayu Tangi. "Jadi ada enam, pos terpadu dan pos pelayanan ditambah pos pengamanan ada empat,"beber Sumarto. Sementara intansi terkait itu melibatkan unsur TNI, Satpol PP dan kesehatan juga dari Senkom dan Pramuka tak ketinggalan Dishub. Diharapkan tujuan arus mudik ini kepada masyarakat supaya tetap mentaati aturan-aturan berlalu lintas. "Saya minta tidak ada yang menggunakan petasan dan petasan kembang api nanti bisa jadi korban luka melepuh. Bagi yang akan bepergian meninggalkan rumahnya supaya cek apakah lampu, kompor, AC, kunci Jendela dan pintu serta air ledeng dimatikan. Namun sebaiknya ada penghuninya biar aman dari pencurian,"pungkas kapolresta. ndy/mr’s

Banjarmasin, BARITO – Mantan Komisioner KPU Bamjar Tarmizi Nawawi, Selasa (28/5) akhirnya divonis selama 20 bulan penjara. Terdakwa oleh majelis hakim yang diketuai Affandi Widarijanto SH  juga didenda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan dan harus membayar uang pengganti Rp753 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan tidak bisa membayar maka harta bendanya bisa disita atau  dijual. Tapi kalau tidak ada harta benda yang tidak bisa disita, maka kurungannya bertambah selama 3 bulan.

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU Tri Taruna SH kalau terdakwa terbukti  melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruosi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas vonis tersebut, terdakwa  mengatakan pikir-pikir, demikian juga JPU.

Sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa selama 2,6 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Dan membayar uang pengganti Rp730 juta atau kalau tidak bisa memvayar maka diganti kurungan badan selama 3 bulan.

Diketahui,  terdakwa didakwa telah melakukam perbutan memperkara diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp2.423.754.758.

Berdasarkan DIPA, KPU Kabupaten Banjar mendapatkan anggaran sebesar Rp27.708.915.000 dari APBN.

Dimana selaku komisioner terdakwa  tidak diperbolehkan mengajukan anggaran mengelola secara langsung karena yang seharusnya  melaksanakan kegiatan tersebut  adalah sekretariat KPU dalam hal ini KPA, bendahara pengeluaran, PPK, PPSPM, dan staf subbag masing-masing bagian.

Bahwa terdakwa  yang membawahi divisi hukum dan pengawasan tahun 2014 telah menerima uang dari bendahara pengeluaran KPU Banjar saksi Maryaningsih sebesar Rp2,822.426.403 dimana  dikelola dan dan dipakai oleh terdakwa atas perintah H Gusti Muhammad Ihsan Perdana. Hasil audit dari dana yang diterima,  Rp2.423.754.758 tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan dianggap sebagai kerugian negara.rif/mr’s

Related posts

Lokasi Bakal Stadion Internasional Dekat Bandara, Apakah Aman Untuk Jalur Penerbangan

Warga Mengeluh Dampak Banjir Rob di Banjarmasin Yang Semakin Meluas

Ketua ICDN Kalsel 2019–2025 Sampaikan Pidato Valedictory: Enam Tahun Perjalanan, Sebuah Refleksi Dayak di Era Transformasi