Mantan Komisioner KPU Banjar Divonis  20 Bulan

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Mantan Komisioner KPU Bamjar Tarmizi Nawawi, Selasa (28/5) akhirnya divonis selama 20 bulan penjara. Terdakwa oleh majelis hakim yang diketuai Affandi Widarijanto SH  juga didenda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan dan harus membayar uang pengganti Rp753 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan tidak bisa membayar maka harta bendanya bisa disita atau  dijual. Tapi kalau tidak ada harta benda yang tidak bisa disita, maka kurungannya bertambah selama 3 bulan.

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU Tri Taruna SH kalau terdakwa terbukti  melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruosi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas vonis tersebut, terdakwa  mengatakan pikir-pikir, demikian juga JPU.

Sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa selama 2,6 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Dan membayar uang pengganti Rp730 juta atau kalau tidak bisa memvayar maka diganti kurungan badan selama 3 bulan.

Diketahui,  terdakwa didakwa telah melakukam perbutan memperkara diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp2.423.754.758.

Berdasarkan DIPA, KPU Kabupaten Banjar mendapatkan anggaran sebesar Rp27.708.915.000 dari APBN.

Dimana selaku komisioner terdakwa  tidak diperbolehkan mengajukan anggaran mengelola secara langsung karena yang seharusnya  melaksanakan kegiatan tersebut  adalah sekretariat KPU dalam hal ini KPA, bendahara pengeluaran, PPK, PPSPM, dan staf subbag masing-masing bagian.

Bahwa terdakwa  yang membawahi divisi hukum dan pengawasan tahun 2014 telah menerima uang dari bendahara pengeluaran KPU Banjar saksi Maryaningsih sebesar Rp2,822.426.403 dimana  dikelola dan dan dipakai oleh terdakwa atas perintah H Gusti Muhammad Ihsan Perdana. Hasil audit dari dana yang diterima,  Rp2.423.754.758 tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan dianggap sebagai kerugian negara.rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar