Mantan Karyawan TVRI Divonis 2 Tahun

by admin
0 comments 2 minutes read
MANTAN  Pegawai TVRI Kalsel Yaser Al fatah yang melakukan penipuan dan penggelapan, dan telah divonis 2 tahun penjara.(foto: rif-brt)

Banjarmasin, BARITO – Mantan karyawan TVRI Kalsel Yasir Al Fatah yang melakukan penipuan terhadap beberapa orang korbannya, salah satunya Tri YS akhirnya divonis 2 tahun penjara.

Yasir yang sempat buron selama 11 bulan itu oleh majelis hakim yang diketuai Eddy dinyatakan bersalah melanggar pasal 372 jo 378 KUHP pidana tentang penipuan dan penggelapan.

Hukuman yang diberikan lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU Suwarti yang telah menuntut terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas vonis tersebut terdakwa yang saat kejadian  bekerja di TVRI Kalsel sebagai Kasubag Umum TVRI Kalsel itu menyatakan pikir-pikir.

Diketahui terdakwa Yasir Al Fatah yang masuk DPO pihak kepolisian akhirnya ditangkap di  Balikpapan Kalimantan Timur, kemudian dijemput pihak Polda Kalsel untuk diproses.

Pelaku melakukan penipuan dengan modus semacam investasi yang mana korbannya dirugikan miliaran rupiah.

Korbannya banyak namun yang membuat laporan ke pihak polisi ada beberapa orang saja, dan laporan yang korban buat juga terpisah.

Salah satu korbannya berinisial Tri Y S, yang merasa ditipu ratusan juta rupiah.

Modus penipuan yang dilakukan tersangka dengan cara menjanjikan korban untuk menginvestasikan sejumlah uang untuk keperluan alat TVRI.

Yang membuat para korban percaya karena pelaku merupakan seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang punya jabatan di TVRI Kalsel.

Tersangka juga menjanjikan akan memberikan pekerjaan proyek pengadaan yang ada di TVRI Kalsel.memang awalnya berjalan lancar, tetapi ujung ujung uang para pelapor hilang tak tentu rimbanya.

Pengadaam TVRI tidak hanya untuk di  Kalsel, tetapi juga di Kalteng , Kaltim dan Jawa Tengah dengan nilai Rp12 miliar, maka oleh pelapor dilakukan urunan dana untuk  pengadaan di maksud,

Beberapa pelapor telah menyampaikan pengaduaan kepada pihak Polda Kalsel, sejak beberapa bulan lalu, hingga pelaku berhasil diringkus.

Sumber didapat saat ini masih ada dua laporan yang masuk ke Polda Kalsel, yang mana SPDP nya sudah pula diterima pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati Kalsel).

Satu laporan atas kasus dugaan penipuan, dan satunya lagi atas dugaan pembuatan dokumen palsu. rif/mr’s

 

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar