Banjarmasin, BARITO – Mantan Kades Lok Hambawang Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan Sukirman nampak menunduk ketika mendengar tuntutan JPU selama 4 tahun penjara.
Dalam nota tuntutannya, JPU Januar Hapriansyah SH juga mendenda terdakwa Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp156.686.631 dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka kurungannya bertambah selama 1 bulan.
Menurut jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, seperti dakwaan primair.
Atas tuntutan tersebut, Ernawati SH MH sebagai penasehat hukum terdakwa mengatakan akan melakukan pembelaan.
Diketahui, Sukirman terpaksa duduk dikursi pesakitan karena melakukan tindak pidana korupsi dana desa di wilayahnya sehingga terdapat unsur kerugian negara sekitar Rp156 juta lebih.
Diketahui, pada tahun 2016 Desa Lok Hambawang menerima dana desa sebesar Rp 1,1 miliar lebih yang dipergunakan untuk beberapa program di desa tersebut.
Ternyata dalam pelaksanaan program tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan Inspektorat setempat ada yang berbeda dalam pertanggungjawabannya.
Dari beberapa saksi yang dihadirkan salah satunya bendahara desa terungkap kalau semua pengelolaan dana desa dilakukan sendiri oleh terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Siti Hasanah mengatakan, bahwa seluruh dana yang diambil dari bank semuanya dipegang oleh kepala desa.
Saksi juga mengakui setelah uang diambil dari bank secara bertahap, selalu dipegang oleh terdakwa.
Sebagai bendahara ia hanya diberikan wewenang untuk membagikan honor perangkat desa, sedangkan kegiatan untuk pembangunan seperti pembuatan jalan usaha tani dan lainnya semua dilakukan terdakwa.
Kesimpulannya bahwa tugas bendahara semuanya diambil alih oleh terdakwa, begitu juga laporan keuangan ia hanya tanda tangan saja. “Saya hanya tanda tangan dilaporan keuangan ” ujar saksi bernama Siti Aisiyah.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius