Mantan Kades Gadung Batal Eksepsi Dakwaan, Alasannya Ini

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Sidang mantan Kades Gadung Kabupaten Tapin, Hasbullah dengam dugaan perkara korupsi dana desa.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Agenda sidang pidana korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Desa Gadung, Kabupaten Tapin Provinsi Kalsel, Hasbullah dengan agenda eksepsi atas dakwaan jaksa, Selasa (21/2) gagal dilakukan.

Pasalnya, terdakwa yang hadir secara virtual dari Rutan Kelas IIB Rantau mengaku batal mengeksepsi dakwaan jaksa, dengan alasan belum didampingi penasehat hukum.

Akibatnya, oleh majelis hakim yang diketuai I Gade Yuliartha SH, agenda sidang sanggahan dakwaan dibatalkan, sebab waktunya sudah terlewatkan.

“Waktu eksepsi sudah lewat ya pa, jadi untuk sidang berikutnya kita lanjut pemeriksaan saksi-saksi,” ujar I Gede.

Baca Juga: Pengembangan Pariwisata dan Pelestarian Kebudayaan Kota Lama Banjarmasin

Namun sebelumnya, sesuai proses persidangan dimana terdakwa mempunyai hak untuk didampingi penasehat hukum,majelis hakim pun akhirnya menunjuk penasehat hukum agar mendampingi terdakwa secara cuma-cuma.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Johan Wibowo SH menyampaikan akan menghadirkan sebanyak 12 saksi dan juga 5 ahli pada sidang berikutnya.

Majelis hakim pun menutup sidang, dan menjadwalkan pemeriksaan saksi akan dilaksanakan pada Kamis (23/2).

Terdakwa sendiri dalam perkara ini didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 untuk primair.

Sedangkan dakwaan subsidairnya dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi di Bank ‘Plat Merah’ Lanjut

Ditemui usai sidang, Johan Wibowo selaku JPU menerangkan dakwaan tersebut berdasarkan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh terdakwa.

Dimana lanjutnya, terdakwa melakukan penyelewengan dana desa untuk tahun anggaran 2017 dengan total kerugian uang negara berdasarkan hasil audit inspektorat sebesar kurang lebih Rp 230 juta.

“Ada beberapa yang fiktif, dan juga LPJ nya tidak sesuai. Baik untuk kegiatan fisik non fisik,” pungkasnya.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment