Mantan Camat Murung Pudak Kembali  Lakukan PK

Mantan Camat Murung Pudak Asli Yakin saat menghadiri sidang PK di pengadilan tipikor, Selasa (10/11).

Banjarmaisn, BARITO – Setelah berkas PK pada bulan Juli 2020 lalu dikembalikan ketua PN Banjarmasin dengan alasan tidak memenuhi syarat formil, kemarin Selasa (10/11) mantan  Camat Murung Pudak Drs Asli Yakin  kembali  melakukan PK.

Pada sidang PK yang diketuai Hakim Daru Swastika SH, penasehat hukum terpidana, Ferdiansyah SH kembali mengajukan novum baru. Kalau sebelumnya novum yang diajukan berupa surat dan  dokumen-dokumen, kemarin Ferdiansyan cuma menyatakan kalau kliennya merasa keberatan atas putusan hakim mahkamah agung kalau pengembalian kerugian  keuangan negara yang dilakukan kliennya seolah-olah benar kalau terpidana melakukan apa yang dituduhkan.

“Padahal beliau merasa  tidak mengambil keuntungan, sebab uang itu digunakan untuk kepentingan sosial,” ujar Ferdiansyah usai sidang.

Sayang pernyataan itu tidak didukung oleh saksi.

“Kami memang tidak menghadirkan saksi, cuma menyatakan saja kalau apa yang dituduhkan tidak benar,” ucap Ferdiansyah.

Dengan kembalinya mengajukan novum baru ini, Ferdiansyah berharap mahkamah agung merespon PK mereka dengan baik.

Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama Asli Yakin divonis selama 2 tahun penjara. Denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp280 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayat maka diganti kurungan badan selama 3 bulan

Dan pada tingkat banding, Asli Yakin dihukum selama

16 bulan penjara, sementara hasil kasasi Mahkamah Agung terdakwa di vonis 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan bila pidana denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan

Asli Yakin terjerat kasus korupsi dana retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) saat masih menjabat sebagai camat Murung Pudak, retribusi IMB tidak disetorkan ke Pemerintah Daerah sejak 2009 hingga 2014.

Tidak disetornya pendapatan tersebut, menyebabkan adanya kerugian negara seperti dalam dakwaan jaksa sebesar Rp 1,1 miliar.

Dalam melakukan tindakan korupsi yang dituduhkan Asli Yakin  bersama terdakwa  Alfian.

Alfian adalah camat yang sama menggantikan terpidana di Kecamatan Murung Pudak.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Mayat Perempuan Ditemukan di Got Sungai Andai, Polisi Selidiki Dugaan Perampokan

Warga Banua Anyar Digegerkan Penemuan Mayat Perempuan tanpa Busana di Selokan

Pastikan Misa Natal Aman, Kapolda Kalsel Bersama Forkopimda, Cek Langsung Pengamanan Natal di Gereja