Banjarmaisn, BARITO – Setelah berkas PK pada bulan Juli 2020 lalu dikembalikan ketua PN Banjarmasin dengan alasan tidak memenuhi syarat formil, kemarin Selasa (10/11) mantan Camat Murung Pudak Drs Asli Yakin kembali melakukan PK.
Pada sidang PK yang diketuai Hakim Daru Swastika SH, penasehat hukum terpidana, Ferdiansyah SH kembali mengajukan novum baru. Kalau sebelumnya novum yang diajukan berupa surat dan dokumen-dokumen, kemarin Ferdiansyan cuma menyatakan kalau kliennya merasa keberatan atas putusan hakim mahkamah agung kalau pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan kliennya seolah-olah benar kalau terpidana melakukan apa yang dituduhkan.
“Padahal beliau merasa tidak mengambil keuntungan, sebab uang itu digunakan untuk kepentingan sosial,” ujar Ferdiansyah usai sidang.
Sayang pernyataan itu tidak didukung oleh saksi.
“Kami memang tidak menghadirkan saksi, cuma menyatakan saja kalau apa yang dituduhkan tidak benar,” ucap Ferdiansyah.
Dengan kembalinya mengajukan novum baru ini, Ferdiansyah berharap mahkamah agung merespon PK mereka dengan baik.
Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama Asli Yakin divonis selama 2 tahun penjara. Denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp280 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayat maka diganti kurungan badan selama 3 bulan
Dan pada tingkat banding, Asli Yakin dihukum selama
16 bulan penjara, sementara hasil kasasi Mahkamah Agung terdakwa di vonis 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan bila pidana denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan
Asli Yakin terjerat kasus korupsi dana retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) saat masih menjabat sebagai camat Murung Pudak, retribusi IMB tidak disetorkan ke Pemerintah Daerah sejak 2009 hingga 2014.
Tidak disetornya pendapatan tersebut, menyebabkan adanya kerugian negara seperti dalam dakwaan jaksa sebesar Rp 1,1 miliar.
Dalam melakukan tindakan korupsi yang dituduhkan Asli Yakin bersama terdakwa Alfian.
Alfian adalah camat yang sama menggantikan terpidana di Kecamatan Murung Pudak.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius