Manfaatkan Medsos ‘Lecehkan’ Anak di Bawah Umur, Oknum Guru Bimbel Terduga Predator Anak Terancam Hukuman Kebiri

MPH (28 tahun), Pelaku Pelecehan terhadap anak dibawah umur  (Foto Iman Satria)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelecehan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi dalam kurun waktu bulan Agustus 2022 hingga Mei 2023, di Komplek Timur
Perdana l, Jalan Veteran, Km 5,5 Banjarmasin dan Jalan Martapura Lama Km 7,5 Komplek Bumi Banua Indah, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Pelaku berinisial MPH (28 tahun), warga Banjarmasin yang merupakan tenaga pendidik, melalukan aksinya menyewa jasa ‘Prank’ dengan akun bernama Jasmine yang didapat
di media sosial Telegram untuk melakukan Video Call Sex (VCS) dengan Korban.

Setelah aktivitas VCS korban direkam, kemudian dikirimkan kepada pelaku, lalu digunakan pelaku untuk mengelabui dan melakukan tipu muslihat kepada
korban.
Pelaku berbohong kepada korban dengan mengatakan bahwa ada akun Instagram @loveyourloveeer yang ingin menyebarkan VCS, padahal akun itu milik pelaku.

Baca Juga: Hanya 16 Dari 35 SMP Negeri Yang Penuh

Karena takut tersebar, korban lalu mau disuruh oleh pelaku untuk
menghubungi akun Instagram tersebut dan kemudian diminta untuk menuruti apa saja yang diinginkan oleh akun Instagram @loveyourloveeer.

Korban berinisial NR lalu menuruti untuk membuat beberapa video sedang onani
(masturbasi) dan oral sex dengan pelaku.

Semua aktivitas itu direkam oleh pelaku, hasil rekaman tersebut juga dikirimkan oleh pelaku ke WhatsApp Grup bernama Pokmay yang mana beranggotakan beberapa orang.

Sejak bulan Agustus 2022 hingga Mei 2023 jumlah video yang dibuat oleh pelaku 5 buah, yakni video pelaku dengan korban. Video asusila pelaku terhadap korban 15 buah dan video asusila korban sendirian melakukan oral sex 10 buah.

Baca Selanjutnya

Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto, didampingi Panit Siber AKP Hasanuddin saat konperensi pers mengatakan, setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut pada 6 Juni 2023, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 14 Juni 2023.

“Ada enam korban lagi selain korban yang melapor ini, pendalaman terus dilakukan, apakah sampai dengan enam korban ini saja atau bertambah, pelaku dapat dikenai tindakan kebiri kimia,” katanya, Selasa (20/6/2023).

Alasan pelaku mengirim video ke WhatsApp Grup, dikatakan perwira menengah Polda Kalsel ini karena pelaku merasa cemburu kepada korban yang menyukai perempuan, didalam WhatsApp Grup itu ternyata ada guru lain, sehingga perbuatan pelaku diketahui.

“Saya himbau kepada masyarakat agar menjaga betul-betul anaknya, sebaik apapun perkenalan orang tua terhadap gurunya, tetap dilakukan pengawasan ketat terhadap anak,” tandasnya.

Akibat perbuatannya MPH harus berhadapan dengan pasal Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 terntang Penetapan
Peraturan Pemerintah.

Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 45 Ayat (1), Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik., di Komplek Timur
Perdana l, Jalan Veteran, Km 5,5 Banjarmasin dan Jalan Martapura Lama Km 7,5 Komplek Bumi Banua Indah, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Baca Juga: Meriahkan HUT ke 77 Bhayangkara, Polresta Banjarmasin Gelar Tournament Cup 2023 Volume II Basketball Competition

Pelaku berinisial MPH (28 tahun), warga Banjarmasin yang merupakan tenaga pendidik, melalukan aksinya menyewa jasa ‘Prank’ dengan akun bernama Jasmine yang didapat
di media sosial Telegram untuk melakukan Video Call Sex (VCS) dengan Korban.

Setelah aktivitas VCS korban direkam, kemudian dikirimkan kepada pelaku, lalu digunakan pelaku untuk mengelabui dan melakukan tipu muslihat kepada
korban.

Pelaku berbohong kepada korban dengan mengatakan bahwa ada akun Instagram @loveyourloveeer yang ingin menyebarkan VCS, padahal akun itu milik pelaku.

Karena takut tersebar, korban lalu mau disuruh oleh pelaku untuk
menghubungi akun Instagram tersebut dan kemudian diminta untuk menuruti apa saja yang diinginkan oleh akun Instagram @loveyourloveeer.

Korban berinisial NR lalu menuruti untuk membuat beberapa video sedang onani
(masturbasi) dan oral sex dengan pelaku.

Baca Selanjutnya

Semua aktivitas itu direkam oleh pelaku, hasil rekaman tersebut juga dikirimkan oleh pelaku ke WhatsApp Grup bernama Pokmay yang beranggotakan beberapa orang.

Sejak bulan Agustus 2022 hingga Mei 2023 jumlah video yang dibuat oleh pelaku 5 buah, yakni video pelaku dengan korban. Video asusila pelaku terhadap korban 15 buah dan video asusila korban sendirian melakukan oral sex 10 buah.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto, didampingi Panit Siber AKP Hasanuddin saat konperensi pers mengatakan, setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut pada 6 Juni 2023, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 14 Juni 2023.

“Ada enam korban lagi selain korban yang melapor ini, pendalaman terus dilakukan, apakah sampai dengan enam korban ini saja atau bertambah, pelaku dapat dikenai tindakan kebiri kimia,” katanya, Selasa (20/6/2023).

Alasan pelaku mengirim video ke WhatsApp Grup, dikatakan perwira menengah Polda Kalsel ini karena pelaku merasa cemburu kepada korban yang menyukai perempuan, didalam WhatsApp Grup itu ternyata ada guru lain, sehingga perbuatan pelaku diketahui.

Baca Juga: Tokoh Agama Kubah Basirih Hj Noor Ramdan Apresiasi Kepedulian Polri dalam Majukan Wisata Religi Banjarmasin

“Saya himbau kepada masyarakat agar menjaga betul-betul anaknya, sebaik apapun perkenalan orang tua terhadap gurunya, tetap dilakukan pengawasan ketat terhadap anak,” tandasnya.

Akibat perbuatannya MPH harus berhadapan dengan pasal Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 terntang Penetapan
Peraturan Pemerintah.

Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 45 Ayat (1), Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Geger ! Seorang Wanita Terjun ke Sungai dari Jembatan Basirih, Diduga Tenggelam

Ini kata Saksi, Saat Diblokir Rekening TPPU Aliran Bisnis Narkotika ‘Babah’ Sisa Rp200 ribu

Kapolresta Banjarmasin Terima Penghargaan Prestasi Zona Hijau dengan Nilai 89,25