Mahasiswi Korban Perkosaan Oknum Polisi Curhat tak Diberitahu Sidang Vonis, Begini Penjelasan Jubir PN

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin Banjarmasin BARITO – Korban perkosaan oknum polisi di Kalsel , seorang mahasiswi Fakultas Hukum ULM berinisial VDP kembali mengunggah ungkapan kekecewaanya melalui akun media sosial Instagramnya, Senin (24/1/2022) malam.
Dalam unggahannya, VDP mengaku heran hanya dua kali dipanggil dalam rangkaian persidangan,namun tak diberitahu ketika sidang vonis berlangsung.

“Aku hadir di sidang hanya 2 kali, yang dipanggil hanya saksi pada saat di hotel. Tetapi saksi dari kakakku dan adekku Putri tidak dipanggil. Tiba-tiba ada info sudah tau-taunya tinggal putusan. Terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan,” ungkap VDP di media sosial.
Berdasarkan penelusuran, pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara tersebut diketuai oleh Ketua PN Banjarmasin, Moch Yuli Hadi SH MH sedangkan Hakim Anggotanya, Raden Roro Endang Dwi Handayani dan Moh Fatkan.
Putusan ditetapkan oleh Majelis Hakim pada Selasa (11/1/2022).
Terkait rangkaian persidangan, Juru Bicara PN Banjarmasin, Hakim Aris Bawono Langgeng SH MH mengatakan, dalam perkara tersebut VDP merupakan saksi korban telah memberikan keterangan di depan persidangan karena Majelis Hakim menganggap perlu saksi tersebut dipanggil lagi ke persidangan dan secara hukum korban diwakili oleh negara dalam hal ini adalah Jaksa Penuntut Umum.

Namun ditegaskan Aris, tidak ada pembatasan saksi korban untuk hadir dalam persidangan.

Artinya, saksi korban bisa saja hadir di setiap persidangan yang jadwalnya dipublikasikan di SIPP PN Banjarmasin.

“Ini lebih ke bagaimana komunikasi antara saksi korban dan Jaksa Penuntut Umum yang mewakilinya,” kata Aris.

Meski demikian, tentu pihak umum selain yang berkepentingan tidak bisa masuk ke ruangan sidang, karena persidangan perkara asusila digelar tertutup untuk umum.

Soal waktu rangkaian persidangan, Aris menyebut, persidangan berjalan seperti biasa yaitu diawali dengan pembacaan dakwaan, tidak ada eksepsi, pemeriksaan saksi-saksi,  maupun saksi yg meringankan, keterangan terdakwa pembacaan tuntutan, pembacaan pembelaan dan akhirnya pembacaan putusan.
“Setelah putusan, terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum yamg mewakili korban di persidangan menerima putusan,” kata Aris.

Penulis / Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment