Mahasiswa Lakukan Aksi Ancam Nyawa Orang Lain

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Pelaihari,BARITO-Agus Fatkhur Rakhman (25) seorang mahasiswa yang tinggal di Desa Tampang Kecamatan Pelaihari, harus berurusan dengan Polsek Pelaihari Kota, pasalnya perbuatan Agus melanggar pasal 202 (1) KUHP yakni melakukan perbuatan dengan memasukan bahan-bahan berbahaya yang mengancam nyawa dan kesehatan orang lain.

Kapolsek Pelaihari kota Ipda May Felly Manurung mengatakan, aksi Agus dilakukannya dibelakang rumah korban di Jalan A. Yani Desa Tampang Rt.003/Rw.002 Kecamatan Pelaihari Minggu, (20/9) lalu, diketahui sekitar pukul 05.00 wita pelaku Agus memasukan bahan-bahan berbahaya terhadap nyawa atau Kesehatan orang lain.

“Modus Operandi pelaku memasukan obat racun rumput kedalam tong tendon air milik korban yang letaknya dibelakang rumah, korban mengetahui sewaktu hendak wudhu sholat subuh, melihat airnya warna biru dan bau racun obat, kemudian oleh korban menutup kran semua aliran, dan korban tetap melanjutkan wudhu menggunakan air PAMSIMAS sambil menunggu harinya terang. Korban mencari orang-orang sekitar rumah untuk menjadi saksi dan juga melaporkan ke Kades setempat,”kata Kapolsek.

Ia menambahkan, kemudian korban besama-sama warga dan ketua RT setempat melakukan control atau melihat sekitar rumah menuju kebalakang ke kandang ayam, ternyata atapnya jebol diperkirakan kena pijakan kaki pelaku dan kemudian menuju kearah tandon air untuk naik keatas guna memastikan keadaan didalam tandon.

Korban melihat airnya berwarna biru kemudian oleh korban air dicoba disiramkan kerumput, setelah itu siangnya langsung mati.

Atas kejadian tersebut korban mengalami atap kandang ayam rusak dan tandon maupun saluran kran terkena racun, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelaihari guna proses lebih lanjut.

Korban diketahui bernama Anam Tusdiyono (46) warga Desa Tampang Rt.003/Rw.002 Kecamatam Pelaihari.

Beberapa saksi sudah dimintai keterangan atas aksi perbuatan Agus.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah Jerigen Herbesida Besbxone (Racun Rumput) ukuran 5 liter berisi kurang lebih 4 liter, 1 buah Tandon 1.200 liter warna orange yang berisikan air kurang lebih 700 liter. Kapolsek menambahkan pula, motif dibalik aksi pelaku ini lantaran dendam,tutupnya.

Penulis: Basuki

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment