LPKSM Garda Konsumen Banjarmasin ngatkan Masyarakat Akan Hak-Hak Konsumen

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Garda Konsumen mengingatkan masyarakat untuk lebih memahami hak-hak mereka sebagai konsumen agar tidak mudah dirugikan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.

Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Ketua LPKSM Garda Konsumen, Pramudya Arie, ditekankan bahwa hak-hak konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

“Konsumen memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang. Kami dari LPKSM Garda Konsumen hadir untuk memastikan hak-hak tersebut dipenuhi,” ujar Pramudya Arie ,Senin (3/3/2025)

Beberapa hak konsumen yang perlu diketahui antara lain:

Mendapatkan barang dan/atau jasa yang aman dikonsumsi dan digunakan.

Memilih barang dan/atau jasa sesuai kebutuhan.

Mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat.

Menyampaikan keluhan dan memperoleh tanggapan yang memadai.

Memperoleh ganti rugi jika barang atau jasa tidak sesuai perjanjian.

Mendapatkan edukasi mengenai hak-hak konsumen.

Diperlakukan secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.

LPKSM Garda Konsumen mengajak masyarakat untuk lebih aktif melindungi hak-hak mereka. Jika mengalami kerugian akibat pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab, konsumen dapat menghubungi lembaga ini untuk mendapatkan bantuan.

“Kami siap membantu masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dengan pelaku usaha. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika membutuhkan bantuan,” tegas Pramudya Arie.

Sebagai bentuk komitmen, LPKSM Garda Konsumen akan terus mengedukasi masyarakat dan mengawal penegakan hukum terkait perlindungan konsumen, khususnya di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.

Kontak Pengaduan:
LPKSM Garda Konsumen – WhatsApp: +62 895 323451125

Penulis/ Editor Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar