Lindungi Pekerja Rentan, CV Lintas Fortuna Nusantara Bersama BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Rp42 Juta

Santunan kematian sebesar Rp 42.000.000, diserahkan Penanggung Jawab Operasional Lintas Fortuna Nusantara Hadlinsyah Pratama ke pihak ahli waris (foto:istimewa)

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebagai wujud nyata perlindungan program Jamsostek melalui penyaluran corporate social responsibility (CSR) dari Lintas Fortuna Nusantara (LFN) untuk pekerja rentan.

Acara yang dilaksanakan di kediaman Almarhum Wiliansyah di Desa Bersujud, dan dihadiri Kepala Kantor BPJamsostek Kantor Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin, didampingi Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek Kantor Cabang Batulicin Yoga Suci Hartas beserta staf, bersama Penanggung Jawab Operasional Lintas Fortuna Nusantara Hadlinsyah Pratama, dan Kepala Desa Bersujud Jumriadi, Kamis (2/11/2023)

Baca Juga: Puskris Kemenkes RI Siapkan SDM Kalsel Sigap Pasang Tenda RS Lapangan

Santunan kematian sebesar Rp 42.000.000,  diserahkan Penanggung Jawab Operasional Lintas Fortuna Nusantara Hadlinsyah Pratama ke pihak ahli waris, yakni istri almarhum petugas kebersihan Wiliansyah.

“Alhamdulillah, hari ini kita menyerahkan secara langsung bantuan kepada keluarga pekerja rentan yang kita berikan perlindungan jaminan sosial melalui CSR Perusahaan LFN yang suaminya meninggal dunia karena sakit, dan bantuan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Tama.

Plt. General Manager LFN, Nabil Pradana menyampaikan harapannya, bantuan yang diberikan kepada pekerja rentan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Ia pun menjelaskan di tahun ini melalui program CSR, LFN memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 500 pekerja rentan selama satu tahun, dan semoga ini memberikan manfaat kesejahteraan bagi para pekerja dan keluarga.

Baca Juga: Festival Barongsai Kalsel Piala Paman Birin Open 2023, Gelar Tiga Nomor Pertandingan

“Kami mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenegakerjaan Batulicin yang telah intens menyampaikan, menjelaskan dan memberikan pemahaman tentang program SERTAKAN (sejahterakan pekerja sekitar anda) kepada kami, sehingga saat ini kita menjalin kerjasama untuk melindungi 500 pekerja di Tanah Bumbu,” jelas Tama.

Terpisah, Direktur Utama Lintas Fortuna Nusantara H. Putra Rizky Bustaman menyampaikan, program ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap pekerja rentan yg berhak memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

LFN, sebut dia bersama BPJamsostek berkolaborasi untuk memastikan perlindungan tersebut diterima oleh orang yang berhak. Perusahaan akan terus berkomitmen agar program ini dapat terus berjalan untuk kesejahteraan masyarakat di Tanah Bumbu.

Baca Juga: Kebangkitan Pariwisata, Pelita Air Terbang Perdana Tujuan Banjarmasin

Sementara itu, Kepala Desa Bersujud, Jumriadi, mengucapkan terimakasih kepada Direktur LFN dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memfasilitasi warga desa bersujud.

“Semoga bantuan yang diberikan ini bisa terus berlanjut dan menyasar lebih banyak warga desa bersujud yang membutuhkan,” tutur Jumriadi.

Bantuan yang Diberikan Kepada Pekerja Rentan Dapat Meringankan Beban Keluarga yang Ditinggalkan

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Lintas Fortuna Nusantara yang telah memberikan dukungan terhadap program pemerintah sesuai inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Baca Juga: OJK Kenakan Sanksi Denda Rp58 M ke 104 Pelaku Pasar Modal

Ia menambahkan, para pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, baik program yang didaftarkan oleh perusahaan, pemerintah atau melalui program mandiri (Bukan Penerima Upah).

Iuran yang harus ditanggung tidak lebih dari 20 Ribu atau lebih tepatnya Rp 16.800/bulan per orang (dengan katagori upah yang dilaporkan sebanyak Rp1 juta).

“Seperti yang kita lihat, santunan 42 Juta  yang diberikan kepada ahli waris untuk pekerja dengan katagori meninggal biasa. Namun santunan akan diberikan sebanyak 48x gaji ditambah santunan berkala dan biaya pemakaman kepada ahli waris dengan katagori pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja,” pungkas Vina.

Editor: Afdiannoor Rahmanata

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Paman Yani Respon Keluhan Warga Kelurahan Batulicin Terkait Abrasi Jalan

Simbolis Penyerahan Kartu Peserta BPJamsostek kepada 133 Atlet Kontingen Pelajar Popda Kalsel 2024

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Sosialisasikan Manfaat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Ratusan Siswa SMK Al-Hidayah Batulicin