Lima Pelaku Penipuan Modus Sumbangan Masjid di Kotabaru Diamankan Polisi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Kotabaru, BARITO – Sebanyak 5 orang pelaku modus penipuan yang meatas namakan minta sumbangan mesjid dan pesantren yang ada di wilayah Kotabaru berhasil diamankan jajaran Polres Kotabaru.

Kronologi pelaku penipuan tersebut menurut Wakapolres Kotabaru Kompol Yulianor Abdi S.I.K mengatakan, dari 5 orang tersangka penipuan tersebut dengan modus operandi mengatasnamakan sumbangan atau sodakoh yang meatasnamakan pengelolaan mesjid Khusnul Qotimah dan pondok pasantren .

“Jadi berkat kerjasama dari laporan masyarakat dan kesigapan jajaran Reskrim Polres Kotabaru mengamankan 5 orang tersangka tindak pidana penipuan, yang mana dari 5 orang tersangka ini, 4 orang sebagai pelaksanaan yang berinisial JH, KH, R dan B, dan 1 orang sebagai koordinator berinisial H “katanya saat konferensi pres di aula Polres Kotabaru. Senin (10/5).

Yang mana 5 orang tersangka ini lanjut Wakapolres ditangkap oleh jajaran Reskrim Polres Kotabaru tanggal 5 mei 2021 ,kemudian modus operandi dari kejadian ini yaitu dengan meminta sumbangan kepada masyarakat kotabaru dengan mengatas namakan pengelolaan mesjid Raya Khusnul Qotimah dan pondok pesantren Radatul Jannah Batu Salira Hilir Muara Kabupaten Kotabaru

“Jadi para tersangka ini memanfaatkan momen bulan puasa, yang mana masyarakat berlomba-lomba untuk mengumpulkan amal ibadah, nah ini yang dimanfaatkan oleh para pelaku, ” terangnya.

Masih kata Wakapolres, pasal yang di kenakan terhadap para pelaku adalah pasal 378 KUHP Jonto 55 dengan ancaman pidananya paling lama 4 tahun penjara.

Disamping itu Wakapolres mengimbau dengan adanya pelaku penipuan ini kepada masyarakat diminta harus berhati-hati dan teliti terhadap modus-modus seperti ini.

Sementara itu barang bukti yang diamankan berupa stempel, amplop berlogo yayasan, uang tunai, Hp serta dokumen yang digunakan para pelaku.

Ketua MUI Kotabaru H. Mukhyar Darmawi menambahkan, bahwa kegiatan yang dilakukan tersebut sudah melanggar hukum, karena melakukan penipuan adalah suatu perbuatan dosa.

“Karena penipuan sumbangan mengatasnamakan mesjid dan pondok pesantren yang ada di kotabaru tersebut sudah menyalahi dan merugikan masyarakat, “ujarnya.

Ril
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment