Lanal Banjarmasin Gagalkan Pengiriman Satwa Dilindungi Diperairan Kumai

Kota Waringin Barat, BARITOPOST.CO.ID – Berdasarkan informasi Tim intelijen Lanal Banjarmasin adanya pengiriman satwa dilindungi, Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Lanal Banjarmasin dan Tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau L. 22 bergerak dari Posal Kumai tepatnya di perairan Kumai pada koordinat 02°58’015″ LS -111°23’024″BT.

Tim berhasil menangkap dan mengamankan beberapa satwa yang dilindungi, saat kapal MV. Vision Global yang berangkat dari Pelabuhan Bade Kabupaten Mappi Papua dengan tujuan Probolinggo, yang saat itu lego jangkar melakukan bongkar muat diperairan muara Pangkalan Bun.

Perugas berhasil mengamankan Kakak Tua Hitam Raja (7 ekor), Kakak Tua Putih Jambul Kuning (23 ekor), Dara Hutan (1 ekor), Cucak Emas (1 ekor), Nuri Kepala Hitam (36 ekor), Kakak Tua/Begok (2 ekor hijau dan 1 ekor merah), Jagal Papua (1 ekor), Pleci (1 ekor), Branjangan (1 ekor), Kasuari (2 ekor), Kura-kura (12 ekor), Ular Hijau (1 ekor) dan tanduk rusa (1 karung).

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M.Tr. Hanla mengatakan, para pelaku atau pemilik satwa tersebut merupakan ABK Kapal yakni Budi, Hafidz, Mirza, Irwan, Ahmad Munir dan Bima.

Baca Juga:
Ternyata karena ini Warga Aluh aluh Diserang dengan Samurai
Duel Maut di Stokpile Kabupaten Banjar, Satu Tewas

“Semua barang bukti dan pemilik diserahkan dan dilimpahan ke BKSDA Provinsi Kalteng, guna proses hukum lebih lanjut,” katanya Sabtu (22/10/2022), di Posal (Pos TNI AL) Kumai, Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.

Dikatakannya, kegiatan patroli rutin akan semakin ditingkatkan di wilayah kerja Lanal Banjarmasin, agar bisa meminimalisir aktivitas kegiatan ilegal yang dilakukan oleh kapal-kapal yang melintas maupun berlabuh, serta mencegah, deteksi dini terhadap tingkat kerawanan lainnya.

“Ini merupakan tindak lanjut perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono untuk menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut, tidak menutup kemungkinan masih adanya giat ilegal lainnya yang belum terungkap,” terang Danlanal Banjarmasin.

Sementara itu, Pj Bupati Kotawaringin Barat Anang Dirjo
menyampaikan terima kasih kepada Lanal Banjarmasin yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

“Ini merupakan prestasi yang luar biasa, sinergitas tentu tidak berhenti sampai disini saja, kedepan tetap kita lanjutkan dan tingkatkan sinergi agar tidak terjadi lagi kegiatan yang sama,” pintanya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dihadapkan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a), jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000. imn

Related posts

HM Tambrin: Layanan Haji Ramah Lansia Dimulai dari Tanah Air

Apersi Kalsel Dikukuhkan, Wujudkan 10.000 Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Projo Banjarbaru: Gegara Jagoan PDIP Kalah di Pilpres 2024, Jokowi Disalahkan

1 comment

Demokrat Buka Pendaftaran Bacaleg, Ibnu Minta Keabsahan Ijazah Diperhatikan Minggu, 23 Oktober 2022, 16:15 - 16:15
[…] Baca Juga: Lanal Banjarmasin Gagalkan Pengiriman Satwa Dilindungi Diperairan Kumai […]
Add Comment