Lagi-lagi Ardi Rosadi  Tersandung Kasus  Penipuan “Emas Hitam”

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dua kali duduk sebagai pesakitan akibat melakukan penipuan  batubara, nampaknya tak membuat M Ardi Rosadi kapok. Terbukti Ardi lagi-lagi diduga melakukan perbuatan yang sama.

Kini korbannya adalah Ratna Karanamurti dan Fadly. Bersama dua orang rekannya Dahyanto Murtajab dan M Syarifudin, Ardi diduga berhasil menipu korbannya sekitar kurang lebih Rp6,3 miliar.

Kasus yang ditangani Polresta Banjarmasin itu kini telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh JPU. Dan Jumat (19/10)  telah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

“Kita hari ini telah melimpahkan berkas M Ardi Rosadi cs ke PN Banjarmasin,” ujar Kasi Pidum Kajari Banjarmasin Deni Wicaksono  didampingi JPU yang akan menyidangkan perkaranya Riski.

Deni berharap Ardi tidak akan lolos lagi seperti pada sidang terdahulu yang  vonisnya bebas  onslagh.

Namun walaupun bebas onslagh, ditekankan Deni, pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) M Ardi Rosadi dan rekannya  dinyatakan terbukti bersalah.

“Kita sudah pegang  copy putusan kasasinya. Dan karena ada perkara baru yang kini terpaksa dia harus ditahan maka kita tidak melakukan eksekusi,” ujarnya.

Kembali ke perkara baru, Riski mengungkapkan kalau perbuatan Ardi cs atas laporan korbannya yang merasa dirugikan. Kejadian berawal pada bulan Pebruari 2018. Dimana  para terdakwa menawarkan  batubara kepada korbannya.

Dalam perjanjian jual beli disepakati kalau pembeli akan membayar uang muka sebesar 30 persen dari jumlah keseluruhan pembelian, yakni sekitar Rp6,3 miliar.

Sayang setelah uang muka dibayar, batu bara yang dijanjikan tidak pernah dikirim para terdakwa, yang berujung pada kekesalan korban hingga membawa masalah  jual beli emas hitam tersebut   ke ranah hukum.

Diketahui, pada perkara sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Heri Susanto yang juga Ketua PN Banjarmasin telah membebaskan M Ardi Rosadi dan kedua rekannya Andrew Bonnie Boentoro dan Pierson Tambunan. Vonis dibacakan majelis hakim pada Selasa (30/1) 2018.

Majelis berpendapat kalau ketiganya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidananya penipuan batubara.

Karena divonis bebas, JPU Arief Rahman yang telah menuntut ketiganya masing-masing untuk M Ardi Rosadi selama 1 tahun ditambah 6  bulan penjara dan Andrew Bonnie Boentoro dan Pierson Tambunan 1 tahun langsung menyatakan kasasi. Kini kasasi jaksa diterima MA, dan menyatakan kalau ketiganya bersalah dan harus menjalani hukuman.

rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar