Lagi, Bawaslu Banjarmasin Setop Laporan Tim Divisi Hukum H2D

Banjarmasin, BARITO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin kembali menghentikan laporan dugaan pelanggaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel, Sahbirin-Muhidin (BirinMu), jelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) 9 Juni 2021 mendatang.

Perkara bernomor 012/LP/PG/Kota/22.01/IV/2021 itu dilayangkan oleh Muhammad Raziv Barokkah.  Ia diketahui selaku tim divisi hukum paslon Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D).

Terdapat 3 orang terlapor dalam perkara tersebut.  Pertama, calon wakil gubernur Kalsel, H. Muhidin.  Kedua, Ketua RT 02 Kelurahan Kelayan Tengah, Kumala. Ketiga, seorang pria yang diduga sebagai tim sukses paslon BirinMu.

Di mana pria itu diduga turut membantu Kumala untuk membagikan uang di rumahnya.  “Ya, benar (dihentikan, red),” ucap Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar, Sabtu (1/5/2021), sekaligus yang menandatangani pemberitahuan tentang status laporan/temuan tersebut.

Menurutnya, laporan yang ditujukan kepada paslon BirinMu itu tak memenuhi unsur syarat formil.

“Laporan dengan nomor 012/LP/PG/Kota/22.01/IV/2021 dengan pelapor Muhammad Raziv Barokkah tak dapat ditindaklanjuti karena tak memenuhi unsur formil,” kata Yasar.

Ia menegaskan, laporan tersebut akan dijadikan sebagai informasi awal.

“Guna melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran pemilihan tersebut,” pungkasnya.

Penulis: afdi

Related posts

Aspirasi BEM se-Kalsel Tolak Pilkada Lewat DPRD Telah Disampaikan ke Pusat

PAD Kalsel Minus Rp2 Triliun, Optimalisasi Pajak dan Retribusi Harus Dilakukan

Pembinaan dan Peningkatan Prestasi Atlet Cabor Kalsel Harus Terus Diupayakan