Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua pelaku pengeroyokan berinisial NF (20) dan FR (28) di depan Hotel G’Sign Jalan Yani Km 5 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur, Minggu (3/3/2024) dinihari sekitar pukul 04.00 Wita ditangkap polisi.
Mereka diringkus pada malam harinya di Jalan Pangeran Samudra Banjarmasin Tengah.
Pihak Polsek Banjarmasin Timur juga menemukan barang bukti berupa senjata tajam (sajam) milik kedua pelaku. Yakni dari NF warga Jalan Karang Mekar Banjarmasin Timur yakni
pisau belati (langit) dengan hulu terbuat dari kayu warna hitam lengkap dengan kumpang yang terbuat dari kayu warna cokelat.
Baca Juga: Sambangi Kantor KPU Kalsel, Kapolda Pastikan Ini
Dan milik FR warga Jalan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar saat menggunakan sajam jenis belati. Dengan hulu terbuat dari kayu warna cokelat lengkap dengan kumpang yang terbuat dari kardus bekas dililit dengan plester hitam.
Akibat pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku, korban bernama Muhammad Nabil (20) mengalami luka parah di perut di bagian atas pusat.
Akibat penganiayaan yang menimpa warga Jalan Jalan Komplek Andai Jaya Persada Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara itu, ayah korban M Rakhmadi (60) melapor ke polsek setempat.
Setelah menerima laporan, malam harinya penyidik menangkap kedua pelaku yang masih pengangguran tersebut.
Menurut keterangan korban dan para saksi yang saat itu sedang duduk di hotel G’Sign, tiba-tiba datang beberapa orang yang tidak dikenal. Pelaku pertama langsung memukul wajah korban, kemudian mengeluarkan sajam jenis belati dari pinggangnya.
Pertama ia menusukkan ke arah badan korban, namun saat itu berhasil menghindarinya.Kemudian pelaku kedua datang langsung mengeluarkan sajam dari pingangnya dan menusukkan senjata tersebut ke arah badan mengenai perut korban tepat di atas pusat.
Setelah itu para pelaku melarikan diri meninggalkan korban, kemudian Nabil dibawa ke rumah sakit terdekat untuk ditangani lebih lanjut. Beruntung korban dapat cepat diselamatkan dan polisi cepat bertindak memburu pelaku.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Eru Asepa melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahean Senin (4/3/2024) mengatakan pelaku dibekuk malam hari sekitar pukul 23:45 Wita di Jalan Pangeran Samudra Banjarmasin Tengah.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dua sajam dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur guna menjalani proses lebih janjut.
“Motif dari pelaku, permasalahan lama sebulan lalu bersama korban pernah jalan bersama, tapi ditinggalkan tanpa kabar,”bebernya.
Dia menambahkan karena pelaku kesal, yakni dongkol masalah yang telah lalu tersebut. “Kini kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP,”pungkas Partogi.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya