Kunker Spesifik ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi XI DPR RI Minta Berantas Pinjaman Online ilegal

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) spesifik tentang perkembangan industri jasa dan keuangan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tim Komisi IX, Kamis (14/03/2024).

Dalam kunker tersebut , anggota komisi XI DPR RI yang diwakilkan H.Syamsul Bahri R, S. Ag, S.H, M.Pd , anggota DPR RI yang baru saja dilantik beberapa hari yang lalu berasal dari Fraksi Gerindra Kalimantan Selatan.

Kunker dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK Agusman juga perwakilan kantor OJK se-JABOTABEK dan Provinsi Banten

Hadir juga beberapa industri pinjaman dan financial seperti Mandiri Finance, Adira Finance, BCA Finance dan lainnya.

Dalam pertemuan ini, Komisi XI DPR RI melakukan diskusi permasalahan kepada kepala eksekutif pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK dan Stake Holder yang terkait.

Saat ini, Sudah kita ketahui bersama bahwa maraknya pinjaman online merupakan hal positif juga negatif.“Saya rasa pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah saatnya mengambil tindakan yang tegas bagi pinjaman online yang ilegal, Mengingat kasus yang sudah ada,” tegas Syamsul Bahri R. anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra Kalimantan Selatan ini.

Dalam beberapa kejadian dan kasus negatif, Komisi XI DPR RI berharap bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan mengambil pengawasan dan tindakan secara tegas kepada Pinjaman online yang ilegal.

Pinjaman online ilegal merupakan salah satu hal yang sangat meresahkan masyarakat baik itu dalam hal syarat peminjaman, bunga dan tata cara penagihan.“Pinjaman online ilegal ini sangat meresahkan masyarakat, Karena penagihan yang tidak wajar dan juga bunga yang tidak masuk akal maka dari itu sudah saatnya ditindak tegas bukan hanya di awasi saja,” tambah Syamsul Bahri R.

Penagihan yang dimaksud adalah yang bersifat psikis yang mengangu kehidupan seseorang dan sampai berujung bunuh diri serta bunga yang sangat tidak masuk akal.“Rata – rata kita lihat banyak korban pinjaman ilegal yang mempengaruhi psikis seseorang sehingga menjadi stress sehingga melakukan hal bunuh diri, Maka dari itu ayo kita tindak tegas hal yang seperti itu,” pinta nya

Perwakilan Komisi XI DPR RI menyampaikan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan dan tindakan terhadap perusahaan atau lembaga Pinjol ilegal.

Disamping itu, Syamsul Bahri R. juga mengatakan untuk perusahaan atau lembaga resmi agar tidak menggunakan pihak ke – 3 dalam hal penagihan.
“Kita menghimbau kepada perusahaan atau lembaga resmi tidak menggunakan pihak ke 3 dalam hal penagihan, Agar melakukan penagihan dengan tindakan persuasif jangan sampai menggunakan hal – hal yang melanggar aturan,” Tutup H. Syamsul Bahri S.

Penulis /Editor : Mercurius

Related posts

Workshop Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024

Serapan Kerja dari Lulusan SMK Bina Banua Relatif Tinggi

Bupati HST Naikkan Itensif Tutor Pendidikan