Kunjungi Balangan, Dishub Dan DPRD Kutai Kartanegara Bahas Raperda Retribusi Kendaraan

Suasana sharing informasi antara DPRD dan Dishub Kabupaten Balangan dengan Komisi IV DPRD dan Dishub Kutai Kartanegara di Aula Setwan Balangan. (foto:hms)

Paringin, BARITO – DPRD Kabupaten Balangan, Selasa (9/2) kemarin, terima kedatangan kunjungan kerja dari Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, di Aula Setwan setempat.

Bersama dengan Dishub Kutai Kartanegara, rombongan ini disambut oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Balangan M Ifdali dan sejumlah anggota DPRD dan Kepada SKPD setempat.

Wakil ketua I DPRD Kabupaten Balangan M Ifdali menyambut hangat kedatangan rombongan DPRD dan Dishub Kutai Kartanegara di Bumi Sanggam.

“Menjadi sebuah kebanggaan juga, Bumi Sanggam yang masih mudah sudah menjadi daerah rujukan untuk mempelajari berbagai hal terkait peraturan ataupun kebijakan,” imbuhnya.

Dalam pertemuannya, kedua lembaga berbeda Provinsi ini saling  berbagi pengalaman dan pengetahuan terkait Raperda penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor serta retribusi kendaraan bermotor wilayah masing-masing.

Suminto perwakilan Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara mengungkapkan, kedatangan pihaknya ke Kabupaten Balangan untuk mempelajari secara komprehensif penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor yang dilaksanakan di Balangan.

“Kedatangan kami kesini untuk mengkaji secara detail tentang penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor,” ucapnya.

Selain dari hal tersebut, lanjut Sumito, pihaknya juga ingin mempelajari terkait penetapan Raperda retribusi kendaraan bermotor guna penetapan Raperda serupa di wilayah Kutai Kartanegara.

“Kami berharap dari kunjungan ini, kami bisa mengadopsi terkait raperda retribusi kendaraan bermotor untuk didaerah kami,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan Rudiansyah Sofyan menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Raperda pengujian kendaraan bermotor memiliki alur uji.

“Produk pelayanan kami memiliki surat uji berkala  berlaku 1 tahun, bukti uji  berlaku 6 bulan dan surat rekomendasi,” terangnya.

Rudiansyah menjelaskan jika akredasi pelayanan pengujian adalah type B berdasarkan PP 55 Tahun 2012 dan juga untuk tarif distribusi dimana hal tersebut mengacu kepada peraturan Bupati No 5 Tahun 2019.

“Kami berharap dari pertemuan ini, ada sedikit oleh-oleh pengetahuan dan pengalaman tentang retribusi dan pengujian kendaraan bermotor yang bisa dibawa pulang untuk diaplikasikan,” pungkasnya. wnd

Related posts

Legislatif Harapkan Eksekutif Dapat Implementasikan Rekomendasi LKPj

Tingkatkan Jumlah Desa Mandiri, DPMD dan DPRD Provinsi Kalsel Benchmarking BUMDes ke Bali

Gali Informasi Bosnas dan Bosda ke SMAN 5 Surabaya, Komisi IV DPRD Kalsel Upayakan Peningkatan Mutu Pendidikan