
Dr Afif Khalid, Dekan Fakultas Hukum Uniska MAB.
Dr Afif Khalid, Akademisi Universitas Islam Kalimantan (Unsika) MAB ini menggambarkan mengapa orang bisa terjerat pidana korupsi. Hal itu dimulai adanya praktek penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara.
Konteks korupsi tersebut disorotinya memang banyak menjerat para pemangku kebijakan. Ia tidak menyebut oknum siapa, namun korupsi diyakininya kental dilakukan oleh pejabat penguasa dan ujung-ujungnya merugikan negara.
“Korupsi itu biasa dilakukan penguasa yang punya kuasa kebijakan kemudian merugikan negara,” katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Pengurus Forum Wartawan Balai Kota Dikukuhkan Wawali
Afif juga mengkritik mekanisme pemilu, fokusnya yakni soal ‘money politik’ yang dinilianya tidak bisa dihindari praktek tersebut.
Sehingga, faktanya bahwa ingin menjadi caleg maupun Kepala daerah harus mengeluarkan modal yang tak sedikit.
“Secara teori mendaftar pemilu gratis, namun faktanya biaya politik sangat mahal. Kemudian berdampak pada munculnya kasus dugaan korupsi di lingkup pejabat,” kritik Dekan Fakultas Hukum Uniska ini.
Penulis: Hamdani
1 comment
[…] Baca Juga: Korupsi Menurut MUI dan Akademisi […]