Korban Mafia Tanah Kembali Demo di PN Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
DEMO LAGI - Sojuangun bersama warganya saat kembali melakukan aksi demo di PN Banjarmasin terkait dirinya sebagai korban Mafia tanah, Rabu (16/10/2024) pagi. (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Korban Mafia Tanah Sojuangun Hutauruk kembali membawa massa menggelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (16/10/2024) pagi. Dengan orasi seorang diri dikelilingi warga yang membawa poster, suami Erni Rosemery itu menuntut adanya surat bukti pertimbangan diduga fiktif sebagai dasar vonis hakim.

Baca Juga: ASP Sport Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Namun sampai sekarang pihak PN belum bisa menunjukkannya, karena itu tujuan aksi demo kedua kalinya itu terangnya ingin agar pihak PN Banjarmasin mewujudkan transparansi penegakan hukum. Bahwa unjuk rasa dua pekan lalu, dirinya minta ketua PN memberikan surat pertimbangan vonis terdakwa Adjie Suseno yang bebas dari jeratan hukum.

Sujoangun pun menyatakan wajar kalau pihak PN Banjarmasin tidak dapat memberikan jawaban atau surat bukti pertimbangan itu. “Lantaran memang tidak ada bukti atau pertemuan di kelurahan dengan kata lain hakim tidak punya dasar dalam pertimbangannya diduga bertujuan melepaskan Adjie Suseno,”tandanya kepada awak media.

Padahal seharusnya Adjie yang bersangkutan bertanggungjawab jawab atas akta no 297 yang dibuatnya di BPN yang berdasarkan SKKT dan SHM yang palsu. Kedatangan dirinya ke PN Banjarmasin ini sudah ketiga kali. “Tentunya kami sangat kecewa karena tidak paralel terkait hakim yang menuntut kenaikan gajih. Sementara kami sendiri merasakan pelayanan yang minim, terutama menjadi korban ketika meminta bukti pertimbangan vonis hakim tidak ada,” tutup Sojuangun.

Baca Juga: ASP Sport Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Sayangnya pihak PN Banjarmasin saat diminta konfirmasi usai demo langsung masuk ke ruangan.
Dengan alasan ada jadwal sidang yang sudah dilaksanakan, hingga awak media pun tidak mendapatkan pernyataan dari majelis hakim.

Seperti diketahui SKKT digunakan Husaini dalam menerbitkan sertifikat No 2264 bahwa tanda tangannya adalah karangan. Maka otomatis turunannya adalah tidak benar. Sehingga mestinya sertifikat itu tidak bisa dipergunakan, artinya hakim telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya Husaini bersama Hasbi Ansyari dan Notaris Ahmad Adjie Suseno (60) menyatakan, mereka sudah melakukan gelar perkara di kelurahan. Karena itu tidak benar SKKT dan turunannya sertifikat itu maka jelas tidak sah.

Baca Juga: ASP Sport Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Dengan demikian hakim dinilai mengarang cerita dalam melepaskan Hasby Anshari dan Ahmad Adjie Suseno dari jeratan hukum. Upaya selanjutnya, dia sudah melaporkan ke Komisi Yudisial kasus itu.

Sebab diduga hakim telah melanggar undang-undang l dalam tugasnya. Pihaknya juga akan menyampaikan perkara kepada KPK. Sojuangun menilai ada yang bermain orang kuat di belakang putusan hakim tersebut.

Pihaknya juga akan mengadukan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung. Termasuk juga laporan kepada Mabes Polri.

Detailnya pada Amar putusan hakim ketua Irfan Nur Hakim dan didampingi dua hakim anggota, Febrian Ali dan Aries Dedi, terjadi perbedaan pendapat diantara ketiga hakim. Hakim Irfan dan Febrian berpendapat, salah satu unsur dari Pasal 264 ayat 1 KUHP tidak terpenuhi.

Baca Juga: ASP Sport Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Maka terdakwa Adji Suseno dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul SH.

Sedangkan Terdakwa perkara mafia tanah, Hasbi Ansyari divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (31/7/2024) lalu. Pria 52 tahun itu awalnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Meskipun hukumannya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 4 tahun kurungan. Hasbiansari pun ajukan banding di pengadilan tinggi (PT) Banjarmasin hingga divonis bebas.

Perkara ini dilaporkan korban sejak Juli 2021 lalu. Hasbi berperan sebagai makelar, dan Husaini selaku pemilik tanah dan dikenal sebagai mantan anggota DPRD Kalsel.

Baca Juga: ASP Sport Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Objek kasusnya tanah seluas 6 ribu meter persegi di Lingkar Dalam Selatan Kelurahan Pemurus Luar, Banjarmasin Selatan. Sebelum diadili, penyidik kepolisian sempat digugat atau praperadilan Adjie, namun gagal.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar