Korban Investasi BBM Bodong Pasang Baliho Tersangka di Perempatan S Parman, Malam Diturunkan Satpol PP

Baliho berukuran sekitar 6x 3 meter memuat foto tersangka FN yang diblur serta permohonan dari korban kepada Kapolda Kalsel ,namun malam hari nya baliho diturunkan Satpol PP (foto istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Para korban dalam perkara dugaan investasi bodong berkedok bisnis BBM Fitrian Noor alias FN menuntut pelaku yang sudah tersangka juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tuntutan ini dituangkan dalam sebuah baliho berukuran sekitar 6 x 3 meter yang dipasang di perempatan Jalan S Parman-Belitung Banjarmasin.

Spanduk ditujukan kepada Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) beserta jajaran Polri.”Kami para korban MAJESTY (tersangka,red) berharap pelaku dijerat pasal TPPU dan semua yang terlibat di kasus ini bisa ikut mempertanggungjawabkannya agar memberikan efek jera kepada pelaku investasi bodong lainnya. Berikan kami keadilan, jangan tebang pilih seolah hukum menjadi tajam ke bawah. Hormat kami para korban FN,” bunyi tulisan dalam baliho tersebut

Dalam baliho , juga terpampang foto tersangka FN yang diblur.
Tersangka FN sendiri sudah resmi ditahan oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalsel belum lama tadi.

Dari pantauan wartawan, Kamis (25/4/2023) baliho tersebut masih terpasang hingga sore.
“Sepertinya baru dipasang hari ini, karena sebelumnya tidak ada,” ujar salah seorang warga sekitar.
Tersangka FN resmi ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Senin (22/4/2024).

Tidak hanya akan dikenakan dengan perkara penipuan saja, perempuan yang juga tercatat sebagai Bhayangkari karena bersuamikan anggota polisi ini pun bakal dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nantinya.

Baca juga; Tertipu Modus Investasi Sawit, Warga Alalak Utara Banjarmasin Rugi Rp1,3 Miliar

Menurut Direktur Reskrimum (Dirkrimum) Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz SIK MSi kepada awak media, perkara TPPU-nya nanti akan diproses setelah tindak pidana asal (predikat crime,red) nya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kombes Pol Erick Frendriz yang ditemui di Mapolda Kalsel sore nya

Mantan Wakapolres Metro Bekasi Polda Metro Jaya ini menambahkan bahwa terkait ini pula, pihaknya pun sedang fokus untuk melengkapi berkas perkara dugaan penipuannya.

Menurutnya penyidik pun memiliki batasan waktu untuk melengkapi berkas perkara terkait penipuan ini, dan tentunya juga terkait dengan masa penahanan tersangka.

Sedangkan untuk TPPU menurutnya tidaklah mudah, karena harus dilakukan penelusuran aset serta aliran dana yang digunakan atau dipindahtangankan.

“Untuk TPPU memang prosesnya lumayan panjang. Apalagi diketahui tindak pidana ini juga terjadi sejak 2019 hingga 2023,” jelasnya.

Kombes Pol Erick Frendriz pun menegaskan bahwa pihaknya pun akan memproses TPPU-nya untuk menuntaskan perkara ini.”Kita harus tuntaskan kasus ini. Karena kalau cuma predikat crime nya saja kasus ini belum tuntas.

Dan untuk penuntasannya nanti adalah di TPPU. Kemudian itu bisa dilakukan ketika tindak pidana awalnya sudah maju di jaksa,” bebernya.
Dan yang terpenting lanjut Kombes Pol Erick Frendriz bahwa TPPU akan diproses, karena juga terkait dengan kemungkinan bertambahnya pelaku.
“Kita pastikan terlebih dahulu perkara ini (penipuan,red) bisa naik. Kemudian TPPU nya disusulkan di belakangnya. Itu nanti akan terkait dengan pelaku-pelaku lainnya yang menikmati hasil-hasil kejahatan,” tutupnya. (ran).

Belakangan, Jumat (26/4/2024) malam, sekitar pukul 19.00 WITA, baliho itu diturunkan oleh jajaran Satpol PP Banjarmasin.
Alasannya karena memuat nama Kapolda,” ucap salah seotang korban, SA, kepada wartawan
“Padahal kami sudah membayar pajak dan lain-lain,” tambahnya.

Video penurunan baliho diupload akun Ig @ratuinfo_kalsel , akun tempat aspirasi serta perjuangan para korban investasi bodong oknum Bhayangkari tersebut.
Hingga berita ini diturunkan postingan video yang ditayangkan Jumat (26/4/2024) sudah mendapat 832 loke dan 126 komentar

Penulis / Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

PAM Bandarmasih Lalukan Pengembalian Jalan HKSN Bekas Galiannya

Pemotor yang Tabrak Nenek saat Menyebrang di Jalan Veteran Banjarmasin Diamankan Warga

Paman Birin Apresiasi Pengungkapan 10,6 Kilogram Sabu, 1.122 Butir Inek dan 412,35 Gram Ganja