Komisi I DPRD Kalsel Sarankan Bentuk Tim Penelusur Fakta Sikapi Kasus Lahan Masyarakat versus PT BIB

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Komisi I DPRD Provinsi Kalsel foto bersama pihak-pihak terkait usai RDP membahas sengketa lahan antara masyarakat dan PT BIB di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanbu.(foto : ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membidangi pemerintahan dan hukum menyarankan kepada sejumlah instansi terkait segera membentuk tim penelusuran fakta terkait kasus sengketa lahan tanah antara masyarakat kawasan transmigrasi dengan  PT Borneo Indobara (BIB) di wilayah Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Saran dari Komisi I DPRD Provinsi Kalsel itu untuk menentukan titik atau kawasan yang dimasalahkan benar-benar berada di kawasan transmigrasi. Sebab dikhawatirkan lahan yang disengketakan ternyata adalah beda titik koordinatnya.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, H Suripno Sumas usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait yaitu Law Firm Hade Seno, SE, SH and Partner Advokat and Konsultan Hukum, perwakilan masyarakat dan PT BIB di ruang rapat Komisi I DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Kamis (31/8/2023).

“Tim itu dibentuk dengan leading sectornya Pemeritah Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian anggotanya perwakilan dari PT BIB, Dinas Kehutanan, Dinas Transmigrasi, BPN dan wakil masyarakat,” kata Suripno Sumas.

Dijelaskannya ada beberapa hal yang menjadi titik kritis yang harus diselesaikan secara bersama-sama terkait sengketa lahan ini.

Disebutkannya satu sisi, masyarakat adalah pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di tahun 1983, tapi disisi lain, PT BIB adalah perusahaan tambang batu bara yang legal, yang telah memiliki perizinan, baik itu perizinan domisili, perizinan pertambangan dan juga izin pinjam pakai kawasan hutan.

Baca Juga: Babinsa Koramil 06/Barabai Bantu Fogging di Kelurahan Bukat

Diungkapkannya karena adanya ketidaksamaan data antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalsel dan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalsel, sehingga diperlukan overlay peta guna melihat apakah memang ada tumpang tindih penguasaan dan ini tentu jadi kendala berkaitan dana tali asih yang diinginkan masyarakat atau diberikan perusahaan.

Mantan birokrat ini melanjutkan dari penjelasan Dinas Transmigrasi, lahan yang ada sertifikatnya itu bukan dalam kawasan hutan, sedangkan Dinas Kehutanan menyatakan lahan itu berada di daerah kawasan hutan, yang menurut aturan Dinas Kehutanan itu tidak boleh dimiliki baik itu hak milik, hak guna usaha, hingga hak guna bangunan, sehingga PT BIB tidak bisa memberikan uang tali asih kepada pihak masyarakat.

“Karena itu Komisi I DPRD Provinsi Kalsel menyarankan dibentuk sebuah tim untuk mengumpulkan serta menyingkronkan data-data dari masing-masing pihak untuk mencapai win-win solution,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanbu diwakili Asisten Pemerintahan Bidang Hukum dan Politik, Subhansyah, ST, MT mengapresiasi dan berterima kasih kepada Komisi I DPRD Provinsi Kalsel yang sudah menfasilitasi rapat dengar pendapat dalam membahas permasalahan lahan tersebut.

Subhan menambahkan adanya saran dari Komisi I DPRD Provinsi Kalsel agar membentuk tim penelusuran fakta, tentu akan ia sampaikan kepada pimpinan dan juga akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama pihak atau instansi terkait.

Subhan menegaskan Pemerintah Kabupaten Tanbu sangat mendukung adanya pertambangan termasuk PT BIB, karena itu adanya masalah sengketa lahan tersebut maka berharap ada solusi yang terbaik.

“Semoga ada solusi terbaik untuk masyarakat maupun perusahaan,” pungkasnya.

 

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment