Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu ‘turun tangan’ dalam kisruh kepemilikan unit Condotel The Grand Banua di Jalan A Yani Km 15 Gambut Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal itu terungkap dan digaungkan perwakilan 179 pemilik unit Condotel The Grand Banua di Kota Lama Banjarmasin, Minggu (26/10/2025) malam.
Baca Juga: Pemilik Condotel Grand Aston Banua Siap Cabut Gugatan, Syaratnya PT BAS Beri Jaminan Ini
Alasannya, jika hal tersebut tidak dapat diselesaikan secara baik oleh pemangku kepentingan, dan tidak turunnya aparatur, termasuk pihak kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, DPRD Kalsel. “Kita minta KPK agar bisa turun tangan, dan kami tidak menyerah untuk mengambil hak-hak kami,” ujar Dina yang disetujui perwakilan 179 pemilik unit Condotel The Grand Banua dalam keterangannya saat berkumpul di Kota Lama Banjarmasin, Kalsel.
Fawahisah pun secara tegas juga mendukung langkah perwakilan pemilik unit Condotel The Grand Banua agar KPK bisa turun dalam kisruh tersebut.
Meski begitu, Fawahisah berharap atensi khusus dari Polda Kalsel, agar persoalan ini dapat terselesaikan secara baik. “Kita tidak dirugikan secara materi saja, tapi moril juga. Kami menuntut hak-hak kami,” bebernya.
Ia pun menyayangkan, jika pihaknya setiap minggu demonstrasi, maka dampaknya luas, “Saya kira banyak yang terganggu, termasuk pihak luar seperti investasi. Sebab berinvestasi itu mengedepankan keamanan. Jika pihak kami setiap hari unjuk rasa, bahkan setiap minggu juga demonstrasi, tentu bukan salah kami, namun keadaan. Insya Allah, dalam pekan ini kita demonstrasi lagi,” ujarnya.
Sedang Hasanol Kifly secara tegas menuntut hak-hak agar secapatnya diselesaikan. Alasan Hasanol, kerugian yang kami miliki jika ditotal mencapai seratus lima puluh miliaran rupiah. “Hak-hak kami yakni sertifikat hak milik harus dipecahkan, bagi hasil harus segera dibayarkan, pengelolaan juga harus diberikan kepada kami,” papar Hasanol Kifly.
Mengingat, sambungnya, bukti kepemilikan kami sangat jelas terbuka dan kebenaran sudah ada. “Jadi berbicara sesuai data dan fakta,” tandas Hasanol.
Diketahui, para pemilik telah melaporkan dugaan penggelapan dana hasil pengelolaan ke Polda Kalimantan Selatan sejak Desember 2024, dengan nomor laporan LPB/140/XII/2024. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah per orang.
Pertemuan perwakilan 179 pemilik unit Condotel The Grand Banua di Kota Lama Banjarmasin
Hasanol Kifli, salah satu pelapor, mengaku tak pernah menerima pembagian hasil pengelolaan sejak 2021 hingga 2024.
Padahal, sesuai perjanjian dengan PT Banua Megah Sejahtera (BMS), pemilik unit seharusnya mendapat 80 persen keuntungan, sedangkan pengelola hanya 20 persen.
Sesuai putusan pengadilan, jumlah pemilik Condotel The Grand Banua mencapai 179 orang, bukan 18 orang seperti yang sebelumnya diklaim.
Kasus serupa juga dilaporkan oleh Gina Rahayu melalui LP/B/148/XII/2024. Ia menyebut sejak 2016 hingga 2020 masih menerima pembagian keuntungan. Namun sejak 2021 hingga kontrak berakhir pada Juni 2024, tidak ada lagi setoran hasil. Kerugian yang ditaksirnya mencapai Rp500 juta.
Selain tidak membayarkan hasil, pihak pengelola juga disebut tidak pernah menyampaikan laporan keuangan tahunan dan tidak memecah sertifikat unit sesuai janji awal. “Seharusnya pengembang memecah sertifikat, tapi sampai saat ini tidak dilakukan,” imbuhnya. (afdi)