Kisruh dengan Pemkab Tanah Laut, PT Perembee Menderita Banyak Kerugian

PT Perembee dan Pemkab Tanah Laut Menjalin Kesepakatan (foto:istimewa)

Pelaihari, BARITOPOST.CO.ID Mangkaraknya pembangunan Pelaihari City Mall berdampak pada kerugian investor, perbankan dan masyarakat yang sudah membeli hunian di sekitar pembangunan mercusuar tersebut.
Direktur PT Perembee, H Mawardi menuturkan, pihaknya all out mengucurkan dana untuk proyek tersebut, bahkan untuk mendesain masterplan saja, dia bekerja sama dengan Townland Internasional Konsultan yang berkantor pusat di Hongkong.

“Tentunya tidak sedikit biaya untuk perencanaan kawasan tersebut, dimana Townland Internasional Konsultan biasanya dipakai oleh developer besar seperti Group Ciputra, Agung sedayu dan lainnya,” katanya, Senin (8/5/2023).

Selain itu, untuk mewujudkan kawasan kota terpadu satu pintu, dikatakannya, PT Perembee bekerjasama dengan PT Archipelago (Aston Hotel), sementara untuk anchor tenant mall bekerjasama dengan CGV blitz, Amazon.

Sehingga kawasan Kota Terpadu Satu Pintu Pelaihari City menjadi lengkap dengan adanya Rumah Sakit Umum Daerah, Aston Hotel, fasilitas publik atau mall, sekolah Al Azhar dan Residential.

Baca Juga: PAM Bandarmasih Besok Jadwalkan Penghentian Saluran Karena perbaikan Pipa

“Namun akibat maladministrasi dan tidak diakuinya hibah kami, bahkan dikatakan lahan tersebut milik Negara menyebabkan terjadinya konflik sosial di masyarakat, sehingga kami selaku pengembang kehilangan kepercayaan dari para Investor, Perbankan bahkan masyarakat sekitar dan menanggung kerugian besar,” pungkasnya.

Pertanyaan besar kami, apakah saat pengajuan pembangunan RSUD H Boejasin ke DPRD ada juga dana pembebasan lahan, sehingga lahan RSUD H Boejasin tersebut tidak diakui di dapat dari hibah?

Jika pihak DPRD sebelum menyetujui anggaran pembangunan RSUD tersebut sudah memfalidasi dan mengetahui lahan tersebut didapat dari hibah kami PT.Perembee, kenapa mendiamkan sehingga tidak diakuinya hibah tersebut oleh pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan terjadi konflik sosial di masyarakat sehingga menyebabkan kami merugi dan proyek mangkrak.

“Kawasan Pelaihari City Mall harusnya bisa menjadi lapangan kerja bagi masyarakat banyak dan juga menjadi fasilitas publik dan hunian terpadu,” pungkasnya.

PT Perembee dan Pemkab Tanah Laut Menjalin Kesepakatan (foto:istimewa)

Disegelnya pembangunan Pelaihari City Mall oleh Pemkab Tanah Laut, ditambah adanya pembebasan lahan dan pembuatan jalan baru, tentu merubah konsep desain dan bisnis plan proyek, serta keluar dari kesepakatan hibah, lanjutnya. Kepada para masyarakat yang sudah mengambil rumah di kawasan Pelaihari City Mall kami harap untuk bersabar.

“Kami terus mengupayakan pertanggungjawaban dari pihak Pemkab Tanah Laut yang telah melakukan penyegelan tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Saat ini sudah ada kesepakatan bersama, antara kami dengan pihak Pemkab Tanah Laut, ada 4 point kesepakatan, namun hanya 1 yang baru direalisasikan oleh pihak Pemkab Tanah Laut. Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat somasi ke Pemkabup Tanah Laut, agar segera merealisasikan 3 point dari kesepakatan tersebut.

Sekedar catatan, bagi pembeli dengan syestem KPR kami harap silahkan langsung dengan perbankan pemberi KPR, adapun untuk pembayaran bertahap kita terikat dengan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual beli) dimana dalam PPJB tersebut ada mengatur tentang Force majeure atau keadaan memaksa.

“Kami tetap akan bertanggung jawab dan untuk sementara waktu kami sedang menyelesaikan permasalahan hukum dengan pihak Pemkab Tanah Laut,” tegasnya.

Baca Juga: KPwBI Kalsel Sediakan Layanan Kas Bagi Warga Pesisir Sungai

Perlu kami jelaskan, adanya permasalahan dengan pihak Pemkab Tanah Laut yang terjadi sejak tahun 2016 akhir hingga saat ini, menyebabkan perusahaan kami tidak bisa bergerak atau mendekati kolap, pada tahun 2017 terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam notulen rapat, namun tidak di realisasikan oleh pihak RSUD H.Boejasin.

Kemudian, Desember 2018 diadakan rapat konsolidasi yang dihadiri oleh unsur muspida dan kejari Tanah Laut namun kembali tidak terealisasi dan tahun 2020 terjadi puncak permasalahan yang sangat fatal dan mengakibatkan usaha kami mati total.

Permasalahan tersebut sempat kami minta untuk di mediasi oleh pihak DPRD Kabupaten Tanah Laut, bahkan sampai ke menteri Kordinator Politik Hukum dan Ham dan pada tanggal 20 Januari 2022 disepakati perdamaian

Baca Juga: Tingkatkan Keamanan di Laut, Lanal Banjarmasin Gelar Exercise ISPS di Perairan Tabanio

Namun perdamaian tersebut kembali di ingkari dan tidak dilaksanakan, pada kesempatan pertama dan baru pada tanggal 3 Mei 2023 kami menerima pembebasan PBB untuk tahun 2016, 2017, 2020, 2021, 2022.

“Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan somasi kepada pihak Pemkab Tanah Laut, apabila sisa 3 point tersebut tidak dilaksanakan maka kami akan melakukan gugatan pembatalan hibah rumah sakit dan meminta ganti rugi, juga kerugian masyarakat yang sudah melakukan pembayaran uang muka uuntuk mengambil rumah di perumahan kami,” tutupnya.

Penulis: Iman Satria
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Bertahun Tahun Mengabdi di Kodim 1002/HST Kopda Ahmad Saifullah Resmi Ditugaskan Ke Kodim 1022/Tanbu

Buron Tiga Pekan, Penganiaya di Simpang Pembangunan Banjarmasin Dibekuk Polisi

Pastikan Tidak Ada Tambang Ilegal, Polda Kalsel Tingkatkan Razia

1 comment

Syamsud Rabu, 31 Mei 2023, 20:14 - 20:14
Yang mudah jadi sulit, mata ijo melihat duit, pelintir urusan berharap jadi lahan duit.
Add Comment