Kewenangan Diambil Pusat, ESDM Provinsi Hanya Pengurusan Kelistrikan

Data jaminan reklamasi (jamrek) pasca tambang di Kalsel.(info : dinas esdm kalsel)

Banjarmasin, BARITO – Dinas Energi, Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi sudah tidak lagi punya kewenangan urusan pertambangan, seperti pengurusan izin pertambangan batu bara, biji besi hingga tambang galian C. Kewenangan yang tersisa di dinas ini hanya pengurusan kelistrikan dampaknya selain dinas ini di daerah seolah mati suri juga pendapatan daerah menurun drastis.

Kondisi ini lah yang disampaikan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan Isharwanto kepada wartawan via whatsapp (WA), Rabu (22/9/2021).

“Semua sudah ditangani pusat, kami sekarang tidak punya kewenangan lagi,” ujar Isharwanto.

Isharwanto menuturkan sekitar delapan bulan lalu atau persisnya sejak 10 Desember 2020 lalu, semua kewenangan pertambangan ada di pusat, karena itu kami di daerah (ESDM) kini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres).

Karena kewenangan pertambangan diambil pusat, lanjutnya maka kewenangan yang masih tersisa di Dinas ESDM Provinsi hanya urusan kelistrikan.

“Kita hanya urus bidang listrik,” sebutnya.

Disinggung pengelolaan dan jaminan dana reklamasi (jamrek) pasca tambang di Kalsel. Kepala Dinas ESDM Kalsel ini hanya menyampaikan datanya sejauhmana pengelolaan dana jamrek tersebut.

Penulis : Sopian

Related posts

Aspirasi BEM se-Kalsel Tolak Pilkada Lewat DPRD Telah Disampaikan ke Pusat

PAD Kalsel Minus Rp2 Triliun, Optimalisasi Pajak dan Retribusi Harus Dilakukan

Pembinaan dan Peningkatan Prestasi Atlet Cabor Kalsel Harus Terus Diupayakan

1 comment

Kewenangan Diambil Pusat, ESDM Provinsi Hanya Pengurusan Kelistrikan — kalsel.siberindo.co Kamis, 23 September 2021, 02:25 - 02:25
[…] Kewenangan Diambil Pusat, ESDM Provinsi Hanya Pengurusan Kelistrikan […]
Add Comment