Kepergok Buang Sabu, Buaya Ditangkap Polisi

PEMILIK SABU-Sebanyak tiga paket Sabu berat 14,44 Gram diakui milik M Sapwani alias Buaya hingga ditangkap Buser Polsek Banjarmasin Utara, Jumat (20/3/2020) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda bernama Muhammad Sapwani alias Buaya (19) ditangkap polisi setelah kepergok membuang tiga paket Sabu berat 14,44 Gram, Jumat (20/3/2020) sore sekitar pukul 17.30 Wita. Dia diciduk Jalan HKSN Komplek AMD Blok B 8 RT 08 Kelurahan Alalak Tengah Kecamatan Banjarmasin Utara.

Warga Jalan Alalak Tengah RT 07 atau Pasar Kenjot Kelurahan Alalak Tengah Kecamatan Banjarmasin Utara itu pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain tiga paket Sabu itu juga turut disita satu plastik Mie gelas dan satu plastik hitam.

Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandhi Minggu (23/3/2020) mengatakan, pada saat itu polisi melakukan giat rutin Ops Sikat Intan dan pelaku mencurigakan saat membuang bungkusan di lokasi penangkapan tersebut.

Kemudian polisi mengamankan orang dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara untuk proses lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 (2) sub 112 (2) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman lima tahun penjara, “pungkas Gita.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Diduga Hendak Tawuran, 16 Anak Diamankan, Tiga Kedapatan Simpan Sajam di Pekauman Banjarmasin

Perkelahian Dua Pria Bersajam Gegerkan Pasar Keraton Rantau

Dua Pengedar Sabu Diciduk Ditresnarkoba Polda Kalsel, Total Barang Bukti Hampir 42 Gram