Kembali Dua Terdakwa Dugaan Korupsi di PT Kodja Bahari Dituntut 9 Tahun

Salah satu terdakwa dari pejabat PT Kodja Bahari Albertue Pattaru saat mendengarka tuntutan jaksa.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menuntut dua terdakwa perkara dugaan korupsi di PT Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin, yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Albertus Patarru dan Suharyono masing-masing 9 tahun penjara.

Sebelumnya jaksa juga telah menuntut dua terdakwa lainnya yakni Lidiannor Dirut PT Lidy’s Artha Borneo dan peminjam perusahaan M Saleh dengan hukuman yang sama.

Dalam tuntutan yang dibacakan secara terpisah, selain dituntut 9 tahun penjara, keduanya juga didenda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.

Sementara karena uang pengganti telah dibebankan kepada terdakwa M. Saleh maka kedua terdakwa juga tidak dikenakan tuntutan uang pengganti. Hal itu juga berlaku untuk terdakwa Lidiannor.

Baca Juga: Hujan Deras dan Angin Kencang di Banjarmasin, Pohon Ketapang Miring ke Tengah di Jalan A. Yani Km 3

Jaksa yang dikomandoi Harwanto SH menyebutkan keduanya bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan primiarnya.

Pembacaan tuntutan tersebut di sampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (2/5) dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha yang didampingi hakim adhok Ahmad Gawie dan Arief Winarno.

Atas tuntutan jaksa, melalui penasehat hukum masing-masing, kedua terdakwa mengatakan akan mengajukan pembelaan.

Diluar sidang Albertus Patarru kepada sejumlah wartawan mengatakan menghormati tuntutan yang diberikan jaksa. “Itu (tuntutan) hak subjektif jaksa,” katanya.

Namun demikian Albertus meyakinkan kalau dirinya tidak terbukti bersalah. “Saya yakin dan bisa membuktikan kalau saya tidak bersalah,” tegasnya.

Baca Juga: Hujan Deras dan Angin Kencang di Banjarmasin Makan Korban Jiwa seorang Pengendara Motor

Diketahui, sebelumnya Lidiannor dan M Saleh dituntut 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan badan. Sementara uang pengganti dibebankan semuanya kepada M Saleh yang meminjam perusahaan Lidiannor. Yakni sebesar Rp5,7 Miliar lebih bila tidak dapat membayar, maka kurungannya bertambah selama 4 tahun dan 6 bulan.

Proyek pekerjaan yang mengalami kegagalan dimaksud adalah pembangunan proyek galangan kapal dengan pagu anggaran Rp 20 miliar lebih berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan bersumber dari APBN.

Kontrak pekerjaan dimenangkan oleh PT Lidy’s Artha Borneo milik terdakwa Lidiannor yang dipinjamkan kepada terdakwa M Saleh, dengan nilai Rp 19,4 miliar Tahun 2018.

Akibat kelalaian para terdakwa, terdapat kerugian negara hasil audit oleh BPKP Kalsel mencapai lebih dari Rp 5,7 miliar.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Mantan Karyawan PT BPR Candi Agung Dituntut 7 Tahun

1.200 Kicau Mania Antusiasme Ikuti Lomba Burung Berkicau Kapolresta Banjarmasin Cup

Korban Tenggelam Terjun ke Sungai dari Jembatan Basirih Ditemukan