Kekerasan Terhadap Advokat d Bunati Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Mendapat Perhatian Serius Dari DPD Hami Kalsel

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjar, BARITO – Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat Muda Bersatu (HAMI) Kalimantan Selatan mengecam dugaan tindakan kekerasan terhadap Advokat bernama Jurkani, SH yang dianiaya secara brutal oleh sekelompok orang tidak dikenal saat sedang melakukan tugasnya sebagai kuasa hukum PT.Azawara Satria, dimana Peristiwa pembacokan terjadi pukul 17.45 wita di Desa Bunati kecamatan Angsana kabupaten Tanah Bumbu, pada Jumat lalu (22/10/2021)

Ketua DPD HAMI Kalimantan Selatan masa bakti 2021 – 2025 Oriza Sativa Tanau, S.H. mewakili seluruh pengurus dan anggota mengutuk keras tindakan kekerasan secara brutal terhadap Advokat, apalagi saat itu yang bersangkutan Rekan Advokat Jurkani menjalankan profesinya, dan meminta kepada aparat Kepolisian menindak tegas pelaku kekerasan tersebut sampai terang benderang. Kami juga telah menghubungi Presiden dan Sekjend DPP KAI melalui HP mengucapkan turut prihatin atas kejadian yang menimpa anggota beliau, karena serangan tersebut merupakan serangan yang mengancam profesi Advokat bukan hanya pribadi.  HAMI sendiri merupakan organisasi skala nasional yang mana Ketua Umum DPP gawangi oleh Advokat Sunan Kalijaga, SH, organisasi ini anggotanya terdiri dari berbagai organisasi profesi Advokat yang telah ada di Indonesia, dimana tujuan dari HAMI sendiri adalah wadah berhimpun dan menyatukan seluruh Advokat Indonesia tanpa memandang dari organisasi manapun untuk meningkatkan kompetensi dan solidaritas kekeluargaan Advokat Indonesia.

“Dalam kesempatan ini kami DPD HAMI Kalimantan Selatan juga mengucapkan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dan Kepolisian Resor Tanah Bumbu karena tidak sampai 24 jam dengan sigap dan cepat telah menemukan dua terduga pelaku pada hari sabtu tanggal 23 Oktober 2021”.

DPD HAMI Kalimantan Selatan menyampaikan kepada masyarakat agar kiranya menghormati Advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya, sebab Advokat adalah termasuk sebagai penegak hukum sebagaimana diatur didalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, kami juga menyampaikan kepada rekan Advokat didalam menjalankan tugas profesinya tetap arif dan bijaksana, terang Rully Fakhrizal, SH selaku Dewan Penasihat menjelaskan. Semoga rekan Advokat yang menjadi korban dapat segera pulih kembali dan keadian ditegakkan bagi rekan Jurkani sebagai korban tindak pidana.

H Arief

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment