Kejari HST Selesaikan Perkara Laka Lantas di Labuan Amas Selatan Melalui Restorative Justice

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Kejari HST Selesaikan Perkara Laka Lantas di Labuan Amas Selatan Melalui Restorative Justice

Barabai, BARITOPOST.CO.ID Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Sungai Jaranih, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), terima Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST), Rabu (12/7/2023).

Pelaksanaan RJ dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri HST, Faizal Banu, diwakili Kasi Pidum, Herlinda, didampingi jajaran Pidum, Satlantas Polres HST, aparat desa dan keluarga terdakwa serta keluarga korban.

Yang disampaikan Kasi Pidum Kejari HST, Herlinda, pelaksanaan RJ ini dilakukan setelah adanya pemenuhan syarat-syarat penghentian penuntutan.

Baca Juga:Kelompok Tani & Nelayan se Mentaya Hilir Selatan Dukung Gus Imin Menjadi Presiden RI 2024

“Dari hasil penelusuran kita, terdakwa ini memang baru pertama kali melakukan tindak pidana, selain itu ada kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa yang dibuktikan dengan surat pernyataan perdamaian dan surat permohonan dilakukan perdamaian,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat di Desa Sungai Jaranih telah merespons positif atas upaya perdamaian tersebut.

“Terdakwa juga telah memberikan uang duka sebesar Rp 25 juta kepada keluarga korban atau ahli waris,” jelasnya.

Adapun kronologis kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada, Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 09.30 Wita.

Terdakwa berinisial YA (33), warga Desa Hapulang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, mengemudikan truk bermuatan material tanah datang dari arah Banua Kepayang menuju Haruyan.

Baca Juga: Agustus, Bimmers 3 Negara Akan Padati Banjarmasin

Setiba di tempat kejadian kecelakaan, terdakwa bermaksud untuk menghindari tumpukan padi yang sedang dijemur di Jalan Desa tersebut dengan mengarahkan truknya ke arah sisi kiri jalan. hingga kemudian, ban truk keluar ke bahu jalan dan menyenggol korban.

Korban pun sempat dibawa ke RSUD H Damanhuri Untuk mendapatkan Perawatan Itensif sebelum meninggal dunia saat dirawat di RSUD H Damanhuri di Kota Barabai.

Penulis: Yufanata Tuapatinaya
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment