Kejari Banjarmasin Ringkus  Buronan Tersangka Kredit Fiktif BRI di Muara Teweh

Tim penyidik Pidsus Kejari Banjarmasin yang dipimpin Arif Ronaldi photo bersama dengan Kajari Muara Teweh dan tersangka WK (dalam kurung) kasus korupsi di Bank BRI yang berhasil ditangkap

Banjarmasin, BARITO – Menyusul tertangkapnya Mbs mantan karyawan BRI Cabang Banjarmasin yang buron selama 3 bulan, kemarin pagi tim tangkap buron (tabur) kembali  berhasil menyergap mantan Kepala Unit BRI inisial WK

Wk ditangkap tim tangkap buron saat berada di Muara Tewe tepatnya Desa Lemo 1.

Hal ini seperti diungkapkan Kajari Banjarmasin  Tjakra Suyana Eka Putra SH MH, melalui Kasi Pidsus Arif Ronaldi, sore Selasa (2/3).

“Ya pagi tadi kita berhasil menangkap WK  saat berada di Desa Lemo 1 Muara Teweh Kalimantan Tengah,” ujar Arif via WhatsApp.

Penangkapan tersangka dibantu oleh jajaran Kejari Muara Teweh.

Dengan tertangkapnya WK, maka tiga orang yang dijadikan tersangka atas kasus kredit fiktif di BRI Banjarmaisn  kini sudah lengkap.

Adapun ketiga tersangka itu WK, MZ dan MBS. Yang mana diketahui untuk dua tersangka WK dan Mbs sempat menghilang setelah kasusnya ditingkatkan ke penyidikan.

Mbs sendiri juga juga berhasil ditangkap saat berada di Kota Palaihari Kabupaten Tala pada Kamis (28/1) yang lalu.

Sementara MZ cukup kooperatif, terbukti tersangka satu ini menyerahkan diri dan menerima saat dilakukan penahanan rutan.

Menurut Kasi Intel Kejari Banjarmasin Akhmad Budi Mukhlis SH, ada beberapa modus yang dilakukan tersangka dalam aksinya.

Diantaranya memuluskan kredit fiktif tanpa ada debitur sungguhan.

Lainya, modus memuluskan kredit yang dananya tidak digunakan oleh debitur aslinya atau dibagi dengan pihak lain.

Dari modus ketiga para tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai hampir Rp 1,6 miliar.

“Angka itu didasarkan pada hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),”  ujarnya.

Dari semua itu pula, tersangka melanggar aturan yang diatur sistem perbankan  berlaku.

Dimana dalam survei atau verifikasi pemberian kredit seharusnya didasarkan pada prinsip prudential banking, termasuk mengetahui kapasitas dan keadaan keuangan calon debitur, kesesuaian agunan dan lainnya.

Dalam memberikan kredit harus ada prinsip know your customer principal. Ini jelas dilanggar. Ketiganya dikenakan pasal kombinasi yaitu pasal 2, pasal 3 atau pasal 8 Undang-Undang Tipikor.

“Kualifikasi deliknya yaitu perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan atau penggelapan dalam jabatan,” jelas Budi.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Polisi Periksa 16 Saksi terkait Dugaan Malapraktik di RSUD Ulin Banjarmasin

Sebelum Beraksi di Parkiran THM, Pencuri Mobil ini Buat Kunci Duplikat

Majelis Hakim Ingatkan Terdakwa Korupsi di BPR Amuntai Jujur