Kasus Penganiayaan Siswa SMAN 7 Sudah Masuk Sidang Perdana

Tiga Pasal Ancam ABH

by Hamdani
0 comment 2 minutes read
Pengadilan Negeri Banjarmasin
Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kasus penusukan siswa SMAN 7 Banjarmasin yang terjadi Juli 2023 lalu telah memasuki sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (20/2/2024).

Nampak ARR terdakwa anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu didampingi orang tua dan pendamping hukum memasuki ruangan sidang anak. Wajah ABH tak begitu nampak mulai masuk PN ia hanya tertunduk lesu dan mengenakan topi putih dan masker.

Baca Juga: Menyediakan Penghiburan dan Harapan Bagi Orang-Orang dalam “Bahasa yang Menyentuh Hati”

Persidangan ABH yang dihadiri secara tertutup dan terbatas itu juga hadir orang tua korban.

Kata Rita Wati pendamping hukum ABH, bahwa pihaknya telah mendengarkan Pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangqn perdana itu.

Baca Juga: Menyediakan Penghiburan dan Harapan Bagi Orang-Orang dalam “Bahasa yang Menyentuh Hati”

Ada tiga pasal yang mengancam ABH yakni pasal 80 ayat 2 tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman 5 tahun penjara, Pasal 353 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 355 tentang penganiayaan berat dengan rencana ancaman 12 tahun penjara.

“Ya hari ini tadi mendengarkan dakwaan dimana terdakwa dikenai tiga pasal, pasal 80, 353 dan 355,” ucapnya.

Baca Juga: Menyediakan Penghiburan dan Harapan Bagi Orang-Orang dalam “Bahasa yang Menyentuh Hati”

Meskipun itu, tuntutan yang disampaikan masih diharapkan pihak terdakwa agar adanya perdamaian.

Kata Rita kasus ABH masih bisa dilakukan upaya perdamaian meski sedang berproses persidangan. Kecuali, kasusnya sudah selesai atau sudah diputuskan di pengadilan.

Baca Juga: Menyediakan Penghiburan dan Harapan Bagi Orang-Orang dalam “Bahasa yang Menyentuh Hati”

“Keluarga ABH berharap kasus ini selesai dengan perdamaian meski sidang masih berproses,” ucapnya.

Sebelumnya, kasus ABH tersebut telah dilakukan upaya diversi mulai dari kepolisan, kejaksaan hingga PN. Namun orang tua korban kekeh memilih jalan hukum alias tidak mau berdamai. Karena tidak ada kata damai, kasus itupun akhirnya maju di persidangan. (*)

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment