Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Toyowano dan Iriawan Ibarat dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 404 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam amar putusan MA Nomor: 644 K/Pid/2025 tertanggal 6 Mei 2025, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarso, SH, M.Hum bersama dua hakim anggota—Prof. Dr. Yanto, SH, MH dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH, M.Hum—memutuskan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, yakni Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
Sebaliknya, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II, yaitu Terdakwa I Toyowano, SE dan Terdakwa II Iriawan Ibarat. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 348/PID/2024/PT BJM tertanggal 12 Desember 2024, yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor: 58/Pid.B/2024/PN Bln tertanggal 5 November 2024.
Mahkamah menyatakan bahwa meskipun kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, MA memutuskan untuk melepaskan keduanya dari segala tuntutan hukum (Onslagh van alle rechtsvervolging).
Kuasa hukum kedua terdakwa, Dr. HM Sabri Noor Herman, SH, MH saat dikonfirmasi pada Minggu (22/6), membenarkan bahwa kasasi yang mereka ajukan telah dikabulkan Mahkamah Agung.
“Putusan Mahkamah Agung tersebut sudah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu sebagai eksekutor. Selain membebaskan kedua terdakwa, juga memerintahkan pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah,” jelas Sabri.
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari kontrak kerja sama kliennya terkait bongkar muat batu bara dengan pelapor. Namun, di tengah perjalanan terjadi ketidakjelasan atas status batu bara yang telah dimuat ke tongkang milik pelapor. Akibatnya, kliennya memindahkan alat berat seperti crane dan peralatan lain ke lokasi berbeda.
“Nah, pemindahan alat berat milik klien kami itulah yang kemudian dilaporkan oleh pelapor dengan menggunakan Pasal 404 KUHP. Padahal, semua alat itu adalah milik klien kami sendiri, bukan milik orang lain,” tegas Sabri.
Ia juga menegaskan bahwa unsur dalam Pasal 404 KUHP yang digunakan penyidik tidak terpenuhi, karena tidak ada unsur kepemilikan pihak lain dalam perkara tersebut. Bahkan, sebelumnya para terdakwa sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, namun ditolak.
Dengan putusan kasasi ini, Toyowano dan Iriawan Ibarat kini resmi dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala bentuk tuntutan pidana.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya