Karlie Hanafi Ingatkan Warga Desa Anjir Seberang Pasar, Jaga dan Lindungi Anak dari Kekerasan, Penelantaran dan Eksploitasi

by admin
1 comment 2 minutes read

Anjir Pasar, BARITOPOST.CO.ID – Warga Desa Anjir Seberang Pasar, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala (Batola) diimbau sekaligus diingatkan untuk selalu melindungi dan menjaga anak-anak dari tindak kekerasan, penelantaran dan eksploitasi.

Pesan moral itu disampaikan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sabtu (4/11/2022).

Karlie Hanafi menyampaikan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia, diantaranya anak dilindungi atau aman dari kekerasan fisik, fisikis, seksual, penelantaran dan eksploitasi.

“Jadi setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” jelas Karlie Hanafi.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini mengatakan, anak sebagai tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus.

“Sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia,” pungkasnya.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batola, Hj Harliani, SIP, M.Si selaku nara sumber antara lain mengatakan setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Dikatakannya, perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan berdampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di masa mendatang.

Ditegaskannya dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan dan pemajuan hak perempuan dan anak dipandang perlu menetapkan kebijakan yang dapat menjamin terselenggaranya pemberdayaam perempuan dan perlindungan anak.

Kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang diimplementasikan ke Perda Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang dilaksanakan anggota DPRD Provinsi Kalsel, Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH ini dihadiri Kepala Desa Anjir Seberang Pasar, Sayuti serta sekitar 75 orang warga setempat yang sebagian besar merupakan kaum ibu.

Rilis    : DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Diduga Mabuk, Sekelompok Pemuda Baku Hantam di Caffe Container Kayu Tangi - Barito Post Minggu, 6 November 2022, 21:22 - 21:22

[…] Baca Juga: Karlie Hanafi Ingatkan Warga Desa Anjir Seberang Pasar, Jaga dan Lindungi Anak dari Kekerasan, Penel… […]

Reply

Leave a Comment