Marabahan, BARITO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH mengharapkan penanggulangan bencana di Provinsi Kalimantan Selatan dipandang perlu lebih diefektipkan lagi, terutama pada tahap pencegahan dengan melibatkan peran serta semua pihak, termasuk masyarakatnya dalam rangka mengurangi resiko bencana, baik jumlah korban jiwa maupun harta benda.
Harapan tersebut disampaikan Karlie Hanafi dalam arahannya pada kegiatan Sosialisas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 06 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertempat di Desa Sungai Sahurai Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, Selasa (6/7/2021).
“Pemerintah Provinsi Kalsel bertanggungjawab melindungi seluruh masyarakatnya dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk atas bencana alam dalam rangka kesejahteraan masyarakat,” ungkap Karlie.
Politisi Golkar yang duduk di Komisi I membidangi pemerintahan dan hukum menjelaskan sosialiasi/penyebarluasan peraturan daerah yang dilaksanakan bertujuan antara lain untuk memberikan informasi, penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel, kepada stakeholder atau pemangku kepentingan dan juga seluruh lapisan masyarakat.
“Selain itu juga bertujuan agar bencana yang melanda di wilayah ini dapat sesegera mungkin untuk diatasi yang melibatkan peran serta semua pihak dan juga melakukan pencegahan-pencegahan agar tidak terjadinya bencana,” tambah Karlie.
Kegiatan sosialisasi peraturan daerah ini merupakan tugas dari para wakil rakyat di DPRD Kalsel untuk menjalankan fungsi legislasi, yang dilakukan dengan menjalankan tugas dan wewenang dalam pembentukan peraturan daerah termasuk mensosialisasikan peraturan daerah yang sudah diundangkan.
Sosialisasi Perda yang dilaksanakan Karlie Hanafi menghadirkan nara sumber Pejabat Pelaksana Kepala Badan Penanggulangn Bencana Daerah (BPBD) Kabupateh Barito Kuala Sumarno yang antara lain memaparkan tentang kondisi Kalimantan Selatan, termasuk Kabupaten Batola yang memiliki konsisi geografis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam atau pun faktor manusia terutama bencana alam seperti tanah longsor, banjir, kekeringan, angin puting beliung, kebakaran hutan, kebakaran lahan, kebakaran lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa.
Akibat bencana dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkordinir, terpadu, cepat dan tepat.
Kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang berlangsung di Gedung Pertemuan Desa Sungai Sahurai ini diikuti dengan serius oleh sejumlah tokoh dan masyarakat setempat.
Rilis : DPRD Kalsel
Editor : Sopian