Kampanye Terbuka akan Dibagi Beberapa Zonasi

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin melakukan rapat bersama peserta partai politik, Satpol PP, Bawaslu, dan Kesbangpol terkait kampanye rapat umum terbuka yang akan digelar selama 21 hari, dan dibagi dalam beberapa zonasi.

Demikian disampaikan Komisioner KPU Kota Banjarmasin Syarifuddin Akbar kepada wartawan, ketika usai melakukan rapat di salah satu hotel di Banjarmasin.

Menurutnya, untuk kampanye rapat umum terbuka nantinya akan dibagi beberapa zonasi selama 21 hari dimulai pada 24 maret hingga 13 April, tiga hari sebelum hari pencoblosan

“Kami sudah melakukan rapat dengan peserta pemilu terkait kampanye rapat umum terbuka ini, dan telah dibagi dalam beberapa zonasi, termasuk juga jadwal kampanye masing-masing partai,” katanya.

Zonasi dibentuk, lanjut Syarifuddin Akbar, agar dapat mengefesienkan waktu berkampanye pada masyarakat, karena setiap dapil minimal 1 titik dan ada juga lebih banyak lagi titik kampanye, sesuai dengan kondisi di masing-masing daerah

“Kita akan membuat zonasi kampanye, akan dibagi beberapa zonasi di Banjarmasin, seperti beberapa titik di masing-masing dapil minimal satu titik,” tambahnya

Disamping itu pula menurutnya, sesuai aturan dari PKPU, bahwa waktu kampanye dari pukul 09.00-18.00 WIB, sehingga bisa mobile,” terangnya.

Selain itu, juga dengan dibuatkannya zonasi, kata dia, agar ada aspek keadilan agar peserta pemilu berkesempatan yang sama.

Dijelaskanya dari 14 titik yang disampaikan ke peserta pemilu, 3 titik dinyatakan dihilangkan, seperti  Panggung Bahtiar Sanderta Taman Budaya dan juga gedung Sultan Suriansyah, lantaran lokasinya berdekatan dengan tempat penyimpanan surat suara. “Karena dua titik ini lokasinya berdekatan dengan gudang penyimpanan surat suara, makanya disepakati kita hapuskan,” ucapnya.

Disamping itu juga satu titik yang dihilangkan yaitu di Stadion Lambung Mangkurat milik TNI dihapuskan, lantaran TNI harus netral, sehingga stadion yang dikelola oleh TNI ini tidak digunakan untuk tempat kampanye.

Akbar menambahkan, semua titik lokasi kampanye rapat terbuka tersebut adalah milik Pemko Banjarmasin dan juga milik Pemprov Kalsel.

Maka dari itulah dia berharap parpol bisa melaksanakan kampanye rapat terbuka tersebut sesuai jadwal yang telah ditentukan KPU dan juga tempat-tempat yang telah ditentukan seperti di lapangan bola Kayutangi, Kuliner Baiman, SKB Mulawarman, Stadion 17 Mei, GOR Hasanuddin, Siring Menara Pandang, Stadion Tanjung Pagar, Taman Kamboja. del

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment