Kampanye Pilkada Banjarmasin Dimulai, Berikut Pantangannya

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Tahapan kampanye Pilkada Kota Banjarmasin 2020 resmi dimulai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin  meminta pihak yang terlibat mematuhi aturan dan protokol kesehatan Covid-19, dan tetap mengikuti aturan PKPU yang telah ditetapkan.

Demikian disampaikan Ketua KPU Banjarmasin Rahmiyati Wardah kepada Barito Post kemarin di ruang kerjanya.

“Kami dari KPU Banjarmasin menghimbau semua pihak yang terlibat dalam kampanye, termasuk pasangan calon, tim kampanye, serta peserta kampanye dapat melaksanakan kampanye dengan tetap mematuhi aturan-aturan kampanye dan protokol kesehatan,” katanya.

Rahmiyati menekankan, di dalam menyelenggarakan tahapan kampanye diperlukan koordinasi baik antara penyelenggara, peserta dan pihak terkait.

“ Dengan begitu, para peserta dan pihak terkait pun dapat menjaga komitmen dan bertanggungjawab terkait peraturan yang sudah dibuat, termasuk pula peraturan perundang-undangan terkait kampanye dapat dilaksanakan dan ditegakkan dengan penuh komitmen dan tanggungjawab” katanya.

Dikatakannya, KPU resmi melarang kegiatan konser musik di dalam tahapan kampanye Pilkada Banjarmasi  serentak tahun 2020. Hal tersebut lantaran kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 yang resmi diundangkan.

“Ketentuan pelarangan konser musik itu diatur dalam Pasal 88C Ayat (1). Dalam pasal itu disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g,” ucapnya.

Ditambahkannya, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, atau konser music, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan,  kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah,” tambahnya.

Sehingga dalam Pasal 88C Ayat (2), PKPU tersebut juga mengatur apabila partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikenai sanksi.

Sanksi pertama berupa peringatan tertulis saat terjadinya pelanggaran, termasuk pula penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Kota Banjarmasin.

Penulis: Fanie

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment