Kalsel Perlu Balai Rehabilitasi Pecandu Obat Terlarang

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel Dra Hj Rachmah Norlias.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.IDKomisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membidangi pemerintahan dan hukum menginginkan adanya balai rehabilitasi bagi pecandu obat-obatan terlarang. Pasalnya, meski ada Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif atau Narkoba, namun fasilitas rehabilitasi tersebut belum ada di Banua.

Hal ini disikapi Komisi I DPRD Provinsi Kalsel dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait di Banjarmasin, Selasa (3/1/2023).

Disela pertemuan itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Dra Hj Rachmah Norlias mengungkapkan tidak adanya balai rehabilitasi bagi pecandu obat-obatan terlarang di Kalsel yang menjadi hal utama.

“Tidak adanya balai rehabilitasi bagi pecandu obat-obatan terlarang di Kalsel ini membuat lembaga permasyarakatan kewalahan. Kita harapkan di tahun ini bisa terlaksana pembangunan balai rehabilitasi tersebut, baik untuk pengguna maupun pecandu yang cukup diatasi dengan rehab,” ujar Rachmah Norlias.

BACA JUGA: Komisi III DPRD Kalsel Usulkan Buka Penerbangan Langsung ke Jeddah

Politisi PAN ini menilai meski ada Perda Kalsel Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif atau Narkoba, menurutnya hingga saat ini perda itu sudah tidak sesuai lagi seiring dengan keluarnya beberapa peraturan pemerintah.

“Kami di Komisi I menginginkan ada pertemuan ini, kita urun rembuk bersama dulu bagaimana solusinya, apa kita perlu revisi perda yang ada atau bertahan dengan perda yang ada,” ujar mantan birokrat ini.

Usai RDP, Rachmah Norlias menyatakan, revisi perda ini bisa menjadi inisiatif dari Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, yang menindak lanjuti dari Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019.

“Dengan adanya revisi perda ini bisa menguatkan aparat di daerah terkait penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” harapnya.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Related posts

Sidang Dugaan Korupsi di BPR Alalak Batola, Ini Kata Saksi Ahli

M Lutfi Syaifuddin-Habib Fathurrahman Bahasyim Resmi Daftar ke KPU

Anang-Aspihani Sodorkan Dukungan Terbanyak

1 comment

Komisi III DPRD Kalsel Usulkan Buka Penerbangan Langsung ke Jeddah - Barito Post Selasa, 3 Januari 2023, 21:43 - 21:43
[…] Diantaranya Ada Yang Singkat Menjabat Sopir Laka Maut di Depan ULM Ditetapkan Sebagai... Kalsel Perlu Balai Rehabilitasi Pecandu Obat Terlarang Komisi III DPRD Kalsel Usulkan Buka Penerbangan Langsung... Terhalang Regulasi, TPP Guru P3K […]
Add Comment