KAKI Kalsel Pertanyakan Dugaan Penerbitan SP3 Kasus Pengadaan Tanah  Proyek Waduk Nasional di Tapin

KETUA KAKI Kalsel H Akhmat Husaini saat melakukan orasi (foto istimewa)

Banjarmasin BARITO – SETELAH Minggu lalu menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) , U puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI )Kalsel kembali  mendatangi Kantor Kejati  Kalsel, Kamis (29/9/2022). Kedatangan massa yang dipimpin H Akhmat Husaini  yang sering menggelar aksinya  di Kejaksaan Agung (Kejagung ) dan KPK di Jakarta ini kali ini mempertanyakan dugaan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak Kejati Kalsel dalam kasus pengadaan tanah di Desa Pipitak Jaya Kabupaten Tapin Provinsi Kalsel terkait Program Waduk Nasional Pemerintah Pusat dengan dana Rp1triliun.

Menurut pria yang akrab disapa Usai ini saat kasus ini bergulir Kejati setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi menaikan status ini ke tahap penyidikan dan  menetapkan tiga tersangka berinisial S (Kades Pipitak Jaya) AR (ASN) dan H (swasta). Berdasarkan keterangan Balai Wilayah Sungai (BWS) wilayah 3 Kalsel sambung Usai ,dalam pengadaan tanah itu ada tim yang diketua Bupati Tapin dan tim yang lain.

Usai mengatakan , dari informasi masyarakat ada dugaan penerbitan SP3 oleh Kejati Kalsel terhadap tim dalam pengadaan tanah di Desa Pipitak Jaya “Dengan adanya dugaan penerbitan SP3 tersebut, terkesan tim yang diduga terlibat diduga dilindungi, sehingga dapat dikatakan hukum tajam ke bawah ,tumpul keatas ” teriak Usai dalam orasinya.

Jika benar dugaan penerbitan SP3 terhadap tim pengadaan tanah ini sangat prematur.

Sebab disaat Kejati melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam perkara tersebut sudah menetapkan tiga tersangka,namun dipihak lain terkesan ada yang dilindungi,tentu sangat mencederai hukum Dimata masyarakat “sesalnya.

Kasi Penkum Kejati Kalsel Romadu Novelino Simanjuntak SH MH yang menerima aksi mengatakan terimakasih untuk KAKI Kalsel yang dengan tertib menyampaikan aspirasinya.

Terkait dugaan  penerbitan SP3 oleh Kejati terhadap tim pengadaan tanah, Romadu Novelino membantah”Tidak benar itu , proses penyidikan terkait kasus pengadaan tanah dalam program waduk nasional masih terus berjalan “Tidak benar Kejati menerbitkan SP3 ,proses penyidikan terus berjalan, masyarakat doakan saja kejati bisa menuntaskan kasus ini “singkat mantan Kasi Pidsus Kejari Cimahi ini.

Penulis/Editor : Mercurius

Related posts

Berkas HS Tersangka Pemalsuan Dokumen Tanah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Sekda Roy Rizali wakili Gubernur Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Direktur KAKI Kalsel Apresiasi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang Terus Proses Laporan Dugaan Manipulasi Ijazah Palsu