Kakek Pencabul Anak Dibawah Umur Dibekuk di Kalteng

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
PELAKU CABUL - Pihak Tim gabungan kepolisian usai menangkap pelaku pencabulan berinisial HA alias C di Kalteng, Jumat (12/1/2024). (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelaku pencabulan anak dibawah umur di wilayah hukum Banjarmasin Utara, hingga kabur sejak delapan bulan lalu, kini berhasil diringkus, Jumat (12/1/2024) pagi. Adalah kakek berinisial HA alias C yang berusia 60 tahun itu dibekuk di Kallteng, dan kini yang bersangkutan sudah berada di Mapolresta.

“Alhamdulillah pelaku sudah di Kalteng, HA alias C sudah dibekuk saat turun dari perahu diperkiraan akan berpindah. Saat ini sudah dilakukan penahanan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin,”sebut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, kepada awak media melalui Medsos WA, Sabtu (13//1/2024).

Baca Juga: Sehari Dua Orang Tewas Gantung Diri di Banjarmasin

Dia menjelaskan, bahwa jejak rekam pelarian pelaku dalam perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut. Setelah kejadian
melarikan diri ke wilayah Kabupaten Banjar, lalu HA melarikan diri ke Sampit Kalteng. Kemudian berpindah lagi ke
Palangkaraya hingga
ke wilayah Batubua.

Thomas menambahkan, pelaku melarikan diri dan selalu berpindah-pindah karena mengetahu dilaporkan oleh keluarganya ke kantor Polisi. Karena mengetahui bahwa hukuman pencabulan terhadap anak dibawah umur akan berat.

Dengan berpindah-pindah tempat pelarian, pelaku takut diketahui persembunyiannya oleh polisi. “Kini pelaku dijerat sesuai UU Perlindungan Anak Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014,”pungkas Thomas.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment