Jukir Simpan Satu Paket Sabu di Kantong Celana

BARBUK SABU- Pemilik satu paket Sabu menjadi barang bukti Yadi saat diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang Juru Parkir (Jukir) bernama Asnuliyadi alias Yadi (58) kedapatan menyimpan Sabu
seberat 0, 33 Gram, Selasa (19/2019) lalu. Pelaku ditangkap di Jalan Barito Hilir Trisakti RT 35 RW 02, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Barbuk tersebut didapat oleh anggota Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin di kantong celana pelaku. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto, Kamis (21/3/2019) mengatakan, disaat anggotanya melakukan patroli terlihat gerak-gerik pelaku mencurigakan saat didekati hingga langsung dibekuk.

“Melihat gerak gerik pelaku mencurigakan, segera anggota melakukan penggeledahan terhadap di badannya,” terang Kasatnya. Hingga satu paket Sabu tersebut didapati di dalam kantong celana pelaku.

“Kini pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun,”tegasnya.
Arsuma

Related posts

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Polresta Banjarmasin Terima Silaturahmi DPC Peradi

HUT ke-81 TNI, Kodim 1008/Tabalong Perkuat Soliditas dan Sinergi dengan Komponen Bangsa

Geger Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga Mekar Sari Banjarmasin