Jukir Simpan Satu Paket Sabu di Kantong Celana

BARBUK SABU- Pemilik satu paket Sabu menjadi barang bukti Yadi saat diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang Juru Parkir (Jukir) bernama Asnuliyadi alias Yadi (58) kedapatan menyimpan Sabu
seberat 0, 33 Gram, Selasa (19/2019) lalu. Pelaku ditangkap di Jalan Barito Hilir Trisakti RT 35 RW 02, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Barbuk tersebut didapat oleh anggota Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin di kantong celana pelaku. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto, Kamis (21/3/2019) mengatakan, disaat anggotanya melakukan patroli terlihat gerak-gerik pelaku mencurigakan saat didekati hingga langsung dibekuk.

“Melihat gerak gerik pelaku mencurigakan, segera anggota melakukan penggeledahan terhadap di badannya,” terang Kasatnya. Hingga satu paket Sabu tersebut didapati di dalam kantong celana pelaku.

“Kini pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun,”tegasnya.
Arsuma

Related posts

Pelaku Pengeroyokan Usai Pesta Miras di Tembus Mantuil Dibekuk Polisi

Sat Lantas Polresta Banjarmasin Edukasi Safety Riding ke Santri Ponpes Al Hikmah

Sidang Perdana Pembunuhan Bidan di Kelayan, Terdakwa Diadili atas Dakwaan Berencana